Kabaraktual.online | Kuantan Singingi – Praktik perdagangan barang kena cukai tanpa izin resmi kian merajalela di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing). media menemukan dugaan penyimpanan dan penyaluran rokok ilegal serta minuman beralkohol secara tersembunyi yang beroperasi secara aktif, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan pantauan dan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pusat penyimpanan utama berlokasi di kawasan belakang kantor KPU Kuansing.
📌Baca Juga :
Gudang dua lantai tersebut diduga dikelola oleh identitas yang beroperasi dengan nama Toko Damai atau CV Bumi Gemilang Karya di bawah penanggung jawab bernama Pak Nang.
Penyimpanan Terpisah, Distribusi Luas
Lantai dasar gudang digunakan untuk menampung berbagai jenis minuman beralkohol seperti Soju, berbagai jenis bir, dan merek minuman keras ternama lainnya.
📌Baca Juga :
Sementara lantai atas dipenuhi stok rokok tanpa cukai berjenis Coffee Stik warna hitam, putih, ungu serta merek Wezz Bold yang disebut sebagai penyalur utama dengan jangkauan distribusi hingga ke berbagai wilayah di Riau.
Pembongkaran dan pengiriman barang dilakukan secara diam-diam pada malam hari. Selain gudang tersebut, stok rokok juga disimpan di lokasi lain, tepatnya di Toko Sungai Jering yang berada di jalur Teluk Kuantan–Pekanbaru.
📌Baca Juga :
Barang-barang ilegal ini diduga disalurkan secara luas untuk mengisi persediaan warung remang-remang dan tempat hiburan malam di sepanjang wilayah Kuansing.
Praktik ini jelas merugikan pendapatan negara karena tidak membayar kewajiban cukai serta membahayakan masyarakat karena peredarannya tidak melalui pengawasan resmi.
📌Baca Juga :
Pihak Terkait Siap Selidiki
Menanggapi informasi ini, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Kuansing, Erdiansyah, S.Sos., M.Si., menyatakan akan segera menindaklanjuti.
“Kami akan segera menurunkan staf untuk melakukan pengecekan administrasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
📌Baca Juga :
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2018, setiap pengusaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Izin ini bukan hanya syarat administrasi, melainkan sarana untuk menjamin pembatasan konsumsi serta menjamin hak negara atas pungutan cukai. Perdagangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum tegas. (Tim)
📌 Keterkaitan Peristiwa












