Kabaraktual.online | Medan – Penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan menuai sorotan. Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mempertanyakan dasar pertimbangan serta konsistensi penerapan sistem merit dalam birokrasi pemerintahan setempat, Selasa (4/8/2026).
📌Baca Juga :
🔗 Perkuat Kolaborasi, Komunitas Ojol Sumut Berkomitmen Menjaga Kamtibmas
Bukan Kritik Pribadi, Melainkan Soal Prinsip dan Proses
Adi menegaskan pendapatnya bukan ditujukan terhadap pribadi Erfin Fachrurrazi, melainkan menyikapi keputusan politik dan administratif yang diambil.
Meski bersifat sementara, jabatan Sekda adalah posisi strategis sebagai koordinator utama roda pemerintahan, sehingga penunjukannya tidak boleh dianggap sekadar formalitas belaka.
“Jabatan ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang kultur birokrasi, karakter organisasi, hingga persoalan lintas perangkat daerah—sesuatu yang tidak bisa didapat dalam waktu singkat,” ujar Adi.
Ia pun mempertanyakan kesiapan pejabat yang belum lama bertugas di Pemko Medan untuk memahami kompleksitas pemerintahan kota terbesar di Sumatera Utara ini.
Mengapa Pejabat Berpengalaman Tidak Dipilih?
Keputusan ini dinilai berpotensi mengesampingkan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama yang sudah lama mengabdi, memahami dinamika organisasi, serta terlibat langsung menyusun kebijakan di lingkungan Pemko Medan.
“Banyak pejabat eselon II yang sudah bertahun-tahun mengurus kota ini. Jika mereka dilewati, wajar masyarakat bertanya: ukuran apa yang sebenarnya dipakai?” tandasnya.
Ia juga menyoroti pendahulunya, Wiriya Alrahman, yang memiliki pengalaman panjang dan kapasitas yang dibangun secara bertahap—sesuatu yang menurutnya tidak bisa serta-merta digantikan tanpa persiapan matang.
Pertaruhan Komitmen pada Sistem Merit
Lebih jauh, kasus ini mengangkat pertanyaan mendasar soal komitmen pemerintah daerah terhadap penerapan sistem merit—pengisian jabatan berdasarkan kemampuan dan prestasi.
“Kalau untuk posisi Plh saja dasar pertimbangannya tidak dijelaskan terbuka, bagaimana masyarakat yakin nanti jabatan definitif benar-benar mengutamakan profesionalisme?” tanyanya.
📌Baca Juga :
🔗 Kuasa Hukum Minta Ganti Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Dugaan Hilangnya Independensi & Pelanggaran Prosedur
Adi Warman Lubis akhirnya meminta Wali Kota Medan untuk menjelaskan secara terbuka alasan dan dasar pertimbangan penunjukan ini.
“Ini memang hak prerogatif kepala daerah, namun setiap keputusan harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Semakin terbuka alasannya, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Kota Medan,” pungkasnya. (Tim)
📌 Keterkaitan Peristiwa











