Kabaraktual.online | Palembang – Konferensi pers berskala besar terkait pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) di UPPKB Kertapati, Palembang, pada Senin (27/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Polda Sumsel membeberkan keberhasilannya menyelamatkan lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal dari tangan para mafia migas, dengan kehadiran perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta Pertamina.
📌Baca Juga:
🔗 Pembangunan Rumah TMMD Capai Lima Puluh Delapan Persen
Pendekatan Ganda: Penegakan Hukum dan Solusi Ekonomi
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan upaya mendukung Ketahanan Energi Nasional yang dicanangkan Presiden, melalui pendekatan ganda yang menggabungkan ketegasan hukum sekaligus solusi ekonomi.
“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM, dengan syarat diverifikasi SKK Migas dan disalurkan resmi ke Pertamina,” jelasnya.
Sebaliknya, bagi pihak yang menolak jalur tersebut, aparat dipastikan tidak akan segan mengambil langkah tegas.
Rincian Hasil Pengungkapan Kasus
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel memaparkan rincian hasil penanganan bersama jajaran Polres se-Sumsel. Secara keseluruhan, telah ditangani 96 Laporan Polisi dengan pengamanan 129 orang tersangka, serta penyitaan barang bukti BBM ilegal mencapai 1.261.864 liter.
Dari jumlah tersebut, 26 kasus telah berstatus P21, 24 kasus memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Selain itu, sebanyak 50 unit kendaraan disita, meliputi 9 unit roda empat, 25 unit roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh.
📌Baca Juga:
🔗 Kapolda Riau Terima Audiensi Kakanwil Ditjenpas Riau
Penindakan Penyulingan Ilegal yang Merusak Lingkungan
Lebih lanjut, Dirreskrimsus juga menyoroti kejahatan penyulingan ilegal yang merusak lingkungan, dengan tercatat 11 kasus beserta 13 tersangka dan barang bukti 125.320 liter minyak.

Bahkan, beberapa penggerebekan di wilayah Musi Banyuasin diwarnai dengan insiden hangusnya empat unit kendaraan milik pelaku di lokasi penyulingan. Keberhasilan ini ditegaskan bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memotong urat nadi kejahatan ekonomi dan perusakan lingkungan di wilayah Sumatera Selatan. (H.R)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












