KABARAKTUL.ONLINE | Indragiri Hulu/Riau – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diselenggarakan pemerintah pusat melalui Puskesmas di semua desa di Indonesia, termasuk Puskesmas Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kini diwarnai dugaan penyimpangan.
Kepala Puskesmas diduga mewajibkan setiap pekerja, staf, hingga dokter untuk menyetorkan data sebanyak 50 orang guna diinput ke dalam aplikasi program tersebut, terlepas dari apakah warga yang bersangkutan benar‑benar diperiksa kesehatannya atau tidak.
📌 Baca Juga:
🔗 ASN Diminta Berani Tolak Perintah yang Melanggar Hukum Termaksud Dari Atasan
Tekanan Jangkauan Target di Luar Tupoksi
Kewajiban ini bahkan dibebankan kepada petugas IGD dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) yang tugas utamanya menangani pelayanan gawat darurat.
“Kami bang udah di tugaskan untuk di IGD dan petugas Poned juga di wajibkan membawa 50 KTP, kalau tidak di bawa kami di ancam Tidak di tanda tangani tpp kami bang, padahal kan itu bukan tupoksi kita,” ungkap salah satu petugas yang enggan disebut namanya.
Konfirmasi terkait perintah tersebut pun dibenarkan oleh Ns. Erwin Rinaldi, S.Kep., yang menyatakan bahwa seluruh staf memang ditekan pimpinan untuk memenuhi permintaan data tersebut.
📌 Baca Juga:
🔗 Kombes Norul Hidayat Raih Hoegeng Awards Polisi Berintegritas, Polda Bangka Belitung
Diduga Penggepakan Tanpa Pemeriksaan Nyata
Kekhawatiran muncul karena yang diminta hanyalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), tanpa adanya pemeriksaan kesehatan yang dilakukan.
Hal ini sangat mengindikasikan adanya upaya pemalsuan data semata‑mata demi mencapai target angka yang ditetapkan.
“Itu hanya diminta ktp dan kk dan tidak ada di cek bang, ini bisa di duga memalsukan data supaya tercapai target untuk data cek kesehatan gratis,” tambah sumber yang dirahasiakan.
Lanjutnya, kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) untuk mengevaluasi hal tersebut dan jika terbukti melakukan kesalahan dan melanggar hukum agar dapat di proses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketua Program CKG, Arif Tri Wardoyo, SKM, pun menegaskan bahwa praktik memasukkan data tanpa pemeriksaan sesungguhnya merupakan hal yang keliru.
📌 Baca Juga:
🔗 15 Nominator Siap Perebut Penghargaan Hoegeng Awards Dengan Lima Katagori
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
Pemalsuan data pribadi maupun manipulasi data elektronik merupakan tindakan yang melanggar hukum dan diancam dengan pidana berat:
– UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Memalsukan data pribadi diancam penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar; penggunaan data tanpa hak dapat dipidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
– UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Manipulasi data elektronik sesuai Pasal 35 dapat diancam penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp12 miliar.
– KUHP: Pemalsuan surat diatur Pasal 263 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, sedangkan pemalsuan akta otentik Pasal 264 dapat dipidana hingga 8 tahun. (CK)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












