Kabaraktual.online | Pekanbaru – Pelaksanaan proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru yang bernilai sekitar Rp 17 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan tajam.
Hal ini dikarenakan ditemukannya sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak dan lengkap saat bekerja di lokasi, padahal hal tersebut merupakan syarat mutlak demi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
📌Baca Juga:
🔗 Kombes Norul Hidayat Raih Hoegeng Awards Polisi Berintegritas, Polda Bangka Belitung
Pengawasan Dinilai Belum Optimal
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja terlihat beraktivitas tanpa mengenakan perlengkapan standar keselamatan seperti helm proyek maupun sepatu keselamatan kerja.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Rajawali Sakti Prima KSO, sedangkan pengawasan dilakukan oleh PT Abdicitratama Ciptaconsulindo.
Yusuf selaku perwakilan konsultan pengawas di lapangan mengakui kekurangan tersebut dan meminta maaf.
“Kami selaku konsultan mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan. Ke depannya akan lebih tegas agar pekerja menggunakan APD lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Direktur PT Abdicitratama Ciptaconsulindo Reza justru memohon agar pemberitaan mengenai hal ini ditunda dengan alasan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak rekanan.
📌Baca Juga:
🔗 Polres Tangerang Kota Bersolek Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke- 81
Penerapan K3 Adalah Kewajiban Mutlak
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Rudi Walker Purba menegaskan bahwa K3 tidak boleh diabaikan, apalagi dalam proyek yang menggunakan uang negara bernilai sangat besar.

Lemahnya pengawasan dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang tidak diinginkan.
“Kami akan memantau persoalan ini dan mempertanyakan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Jangan sampai baru bergerak setelah terjadi korban,” tegas Rudi.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun pemilik proyek belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. (Tim)
Editor : Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












