Kabaraktual.online | Jakarta Utara – Kondisi Jalan Ampera Besar, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, menjadi sorotan warga.
Ruas jalan tersebut diduga lama dijadikan lokasi parkir liar serta berdiri sejumlah kios yang belum memiliki izin resmi, sehingga mengganggu ketertiban umum, menyempitkan badan jalan, memperlambat arus lalu lintas, dan meningkatkan risiko kecelakaan serta konflik di lokasi, Senin (3/8/2026).
Parkir Liar Beroperasi Sistem Shift
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga serta pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas ini berlangsung cukup lama.
📌Baca Juga :
🔗 Iran: Negosiasi Selat Hormuz Bersama Oman Masuk Tahap Akhir
Diduga ada sekitar 15 orang yang bekerja sebagai juru parkir dengan sistem tiga giliran kerja.
Setiap pengendara sepeda motor dikenakan biaya Rp5.000 tanpa dilengkapi karcis resmi. Diperkirakan sekitar 2.500 kendaraan roda dua melintas atau parkir di sana setiap harinya—meski angka ini masih butuh verifikasi instansi berwenang.
Selain parkir liar, keberadaan bangunan kios yang diduga tidak memiliki izin juga ikut mempersempit ruang gerak kendaraan maupun pejalan kaki.
Warga Merasa Terbebani dan Terancam
Pungutan yang tidak memiliki dasar hukum ini dinilai merugikan masyarakat: membebani biaya yang tidak perlu, belum ada jaminan keamanan kendaraan, serta muncul kekhawatiran akan adanya intimidasi atau pemaksaan bagi yang enggan membayar.
Ditambah lagi jalan yang makin sempit rawan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau pemerasan, hal ini dapat dikenakan sanksi hukum melalui KUHP, Undang‑Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan daerah yang berlaku.
Harapan Penertiban dan Masih Menunggu Klarifikasi
📌 Baca Juga :
🔗 PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg Jalur Lintas
Warga berharap Pemerintah Kota Jakarta Utara, Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian hingga pengurus lingkungan segera turun meninjau dan menertibkan pelanggaran ini. Hingga saat ini, warga mengaku belum melihat tindakan nyata yang signifikan.
Pihak redaksi masih terus berupaya meminta tanggapan dan penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik. (H.R)
📌 Keterkaitan Peristiwa












