Kabaraktual.online | Jakarta – Kegiatan proyek penggalian saluran air dan pelebaran jalan di ruas Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, kini menjadi sorotan tajam.
Masyarakat dan pengguna jalan mempertanyakan kelengkapan izin pelaksanaan serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai belum memadai, sementara aktivitas alat berat dan galian terbuka turut mengganggu kelancaran arus kendaraan sehari-hari.
📌Baca Juga :
🔗 Sigap Bantu Korban, Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Pengendara Motor yang Tabrak Bus di Bekasi
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Selasa (11/8/2026), terlihat sekitar 20 orang pekerja didukung ekskavator dan truk pengangkut sedang beraktivitas.
Meski sebagian pekerja mengenakan helm dan rompi keselamatan, belum ditemui pihak penanggung jawab, mandor, atau perwakilan kontraktor yang dapat memberikan penjelasan resmi mengenai pekerjaan tersebut.
📌Baca Juga :
Belum terpasang juga papan informasi yang mencantumkan nama pelaksana, nomor izin, jadwal pelaksanaan, serta rambu pengamanan yang lengkap dan jelas bagi pengguna jalan.
Aktivitas Pekerjaan Buat Lalu Lintas Melambat
Lokasi pekerjaan yang berada di jalur padat hingga di bawah jembatan layang membuat arus kendaraan yang menuju arah Cawang terpaksa memperlambat laju secara drastis.
Pengendara khawatir adanya risiko kecelakaan akibat galian yang belum tertutup rapat, pergerakan alat berat, serta minimnya pembatas yang aman dan terlihat jelas terutama saat malam hari tiba.
📌Baca Juga :
Pengguna jalan berharap pengaturan lalu lintas ditingkatkan, petugas pengarah arus dikerahkan, serta pengamanan lokasi diperketat agar tidak hanya mengutamakan kecepatan penyelesaian pekerjaan tetapi juga keselamatan setiap orang yang melintas.
Perizinan dan K3 Perlu Diverifikasi Secara Resmi
Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah pekerjaan ini telah memiliki dokumen persetujuan dan izin resmi sesuai ketentuan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menjadi landasan hukum yang mewajibkan setiap kegiatan konstruksi menjamin keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta memiliki legalitas pelaksanaan yang sah.
📌Baca Juga :
🔗 Beraksi Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polda Metro Jaya
Pihak pelaksana juga belum dapat dimintai keterangan terkait identitas perusahaan, penanggung jawab teknis, maupun rencana pengamanan yang diterapkan selama masa pekerjaan berlangsung.
Masyarakat Desak Instansi Terkait Turun Tangan Periksa dan Awasi
Warga sekitar dan pengguna jalur ini mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, serta dinas teknis terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan mendalam.
Mulai dari verifikasi legalitas izin, kelengkapan sarana keselamatan, pengaturan lalu lintas, hingga ketersediaan tenaga ahli keselamatan kerja di lapangan.
📌Baca Juga :
🔗 Gempa Magnitudo 5.5 Guncang Perairan Tenggara Enggano Bengkulu
Apabila ditemukan pelanggaran atau kekurangan yang membahayakan, masyarakat meminta tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari perbaikan segera hingga penghentian sementara hingga syarat lengkap dan aman terpenuhi sepenuhnya.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kontraktor, pemilik proyek, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, dan hak jawab secara objektif dan berimbang terkait pemberitaan ini. (H.R)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












