Kabaraktual.online | Jakarta – Suasana kurang menyenangkan dialami insan pers saat sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Seorang petugas pengendali bus Trans Jakarta berinisial H diduga memberikan teguran yang dinilai kurang pantas kepada awak media yang sedang beristirahat di area tenda dekat koridor penumpang.
📌Baca Juga :
Peristiwa bermula ketika awak media sedang beristirahat setelah makan siang di area tenda tersebut.
Petugas berinisial H mendatangi dan meminta awak media untuk tidak duduk di lokasi itu, serta menyarankan agar melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengelola terminal.
Pimpinan Terminal Tegaskan Tidak Ada Larangan
📌Baca Juga :
Awak media kemudian menghubungi Pimpinan Terminal Kalideres, Nur Prasetyo, melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangan yang diterima, pihak manajemen terminal menegaskan tidak terdapat larangan bagi siapapun untuk duduk atau beristirahat di area tenda tersebut, selama keberadaannya tidak mengganggu pelayanan maupun aktivitas penumpang.
Ketika keterangan tersebut disampaikan kembali kepada petugas yang bersangkutan, persoalan justru memunculkan pertanyaan baru terkait cara penyampaian teguran dan etika pelayanan.
Bahkan, muncul dugaan adanya pernyataan yang dinilai kurang menyenangkan dan tidak pantas ditujukan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
📌Baca Juga :
Pentingnya Klarifikasi dan Standar Pelayanan
Awak media juga menjelaskan bahwa mereka merupakan pengguna layanan Trans Jakarta yang sah dan memiliki kartu layanan, serta keberadaan di lokasi berkaitan dengan tugas peliputan.
Perbedaan pemahaman antara petugas dan kebijakan yang ditegaskan pimpinan terminal menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana petugas menyampaikan teguran kepada pihak yang sedang menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada publik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak awak media.
📌Baca Juga :
Demi menjaga keadilan dan keseimbangan, pihak petugas berinisial H serta manajemen Trans Jakarta dimohon untuk memberikan klarifikasi resmi terkait aturan penggunaan area fasilitas, standar etika pelayanan petugas, serta pernyataan yang menjadi persoalan tersebut.
Dugaan pelanggaran etika maupun pernyataan tidak pantas belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti sebelum dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. (H.R)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












