banner 728x250

Tegakkan Perda No. 15/2006, Bupati Lucky Hakim: Indramayu Bebas Miras, Semua Kadar Alkohol Disikat

Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) di seluruh wilayah kabupaten. 
banner 468x60

Kabaraktual.online | IndramayuBupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) di seluruh wilayah kabupaten.

Penegakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol.

Example 300x600

📌Baca Juga :

🔗 Terus Bergerak Cepat, Polri Kirim 10 K9 dan 3,4 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” tegas Lucky Hakim usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (14/8/2026).

Perda No. 15/2006: Larangan Mutlak Tanpa Pengecualian Kadar

Penertiban berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Perubahan atas Perda No. 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Dalam Pasal 2 diatur larangan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, meminum, mengoplos, menjamu, menyimpan, hingga membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Indramayu dengan alasan apa pun — tanpa memandang kadar alkoholnya.

Tidak ada batasan-batasan, mau 1 persen, 2 persen, 3 persen, 4 persen, tidak ada. Semuanya kita sikat,” tandas Bupati Lucky.

Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Seluruh barang bukti yang diamankan akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

📌Baca Juga :

🔗 Polri Kirim Personel K9 dan 2,5 Ton Logistik untuk Korban Gempa NTT, Operasi Kemanusiaan Berjalan Berkelanjutan

Instruksi Gencarkan Razia dan Penyisiran Menyeluruh

Bupati menginstruksikan Plt. Kepala Satpol PP-Damkar Indramayu, Opik Hidayat, untuk berkoordinasi dengan Pj. Sekretaris Daerah Aan Hendrajana serta seluruh perangkat daerah dan aparat terkait guna memperkuat pengawasan dan menggencarkan razia.

Penyisiran akan dilakukan menyeluruh terhadap lokasi produksi, penyimpanan, distribusi, hingga titik penjualan.

📌Baca Juga :

🔗 Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Jaringan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, 2 WNA India Diamankan

Bupati juga menyoroti praktik penjualan miras yang menggunakan gimik tertentu, termasuk yang dikaitkan dengan kegiatan menghafal ayat suci Al-Qur’an, dan meminta hal tersebut ditindak tegas karena dinilai tidak semestinya.

Lindungi Generasi Muda dan Nilai-Nilai Masyarakat

Penindakan ini bertujuan melindungi generasi muda, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah risiko kesehatan fisik maupun mental, serta menjaga nilai sosial dan religius yang dijunjung masyarakat Indramayu.

Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran miras dan mendukung upaya pemerintah demi masa depan yang lebih sehat dan bermartabat. (Erni)

Editor: Redaksi

📌 Keterkaitan Peristiwa

Kesehatan, ketertiban, dan nilai-nilai luhur masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Ketika peraturan ditegakkan tanpa pandang bulu dan masyarakat ikut berpartisipasi aktif, wilayah yang bebas dari peredaran minuman beralkohol bukan lagi sekadar harapan, melainkan kenyataan yang melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi penerus.

banner 120x600