Kabaraktual.online | Denpasar – Peringatan HUT ke- 81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Bali diisi dengan pemberian Remisi Umum (RU) bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) bagi anak binaan.
Pada Senin (17/8/2026), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali mencatat sebanyak 3.026 narapidana dan anak binaan menerima hak pengurangan masa pidana.
📌Baca Juga :
Pemberian remisi dilaksanakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Bali, meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kegiatan turut melibatkan unsur TNI, Polri, dan BNN sebagai wujud sinergi lintas lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Remisi sebagai Hak Narapidana, Diberikan Sesuai Ketentuan
📌Baca Juga :
Remisi pada dasarnya merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, berkaitan dengan penilaian perilaku serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.
Di Lapas Kelas IIA Kerobokan, kegiatan pemberian remisi juga diisi dengan penampilan tari persembahan dari warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
📌Baca Juga :
Lapas Kerobokan Luncurkan Inovasi BINA PRIMA
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Kerobokan meluncurkan program inovasi pembinaan BINA PRIMA (Strategi Pembinaan Warga Binaan Pasca Pelanggaran Tata Tertib pada Lapas/Rutan Ditjenpas Bali).
Program digagas Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Tunggul Buono, dan diluncurkan secara simbolis oleh Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Andi Wijaya Rivai.
Mengusung moto “Dibina, Berubah, Bermartabat”, BINA PRIMA mengubah pendekatan terhadap warga binaan yang melanggar tata tertib — tidak hanya sekadar pemberian sanksi, tetapi juga diikuti proses pembinaan yang disesuaikan dengan risiko dan kebutuhan masing-masing.
📌Baca Juga :
Program mencakup asesmen risiko dan kebutuhan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, penguatan peran Wali Pemasyarakatan, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Lapas Kerobokan menjadi pilot project penerapan program ini di Bali.
Diharapkan Cegah Pelanggaran Berulang, Efektivitas Diukur Secara Terukur

Program ini diharapkan mampu mencegah pelanggaran berulang sekaligus memperkuat proses pembinaan. Keberhasilan BINA PRIMA nantinya akan dinilai melalui indikator terukur, seperti perubahan perilaku warga binaan dan penurunan jumlah pelanggaran tata tertib pasca-program.
Peringatan HUT ke- 81 RI di lingkungan pemasyarakatan Bali pun menjadi momentum ganda: pemenuhan hak remisi sekaligus pembaruan pendekatan pembinaan agar masa pidana dapat diisi dengan proses perubahan perilaku dan persiapan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat. (FV)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












