Kabaraktual.online | Medan – Keberadaan pool bus yang diduga masih beroperasi tanpa mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 61 Tahun 2018 kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja masih menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, (18/8/) dan dirangkum redaksi Kabaraktual.online, pada Jum’at, 21/08/2026.
📌Baca Juga :
🚌 Puluhan Pool Bus Masih Beroperasi di Jalur Utama
Pantauan wartawan di ruas Jalan Sisingamangaraja, mulai dari kawasan Masjid Raya Al Mashun hingga Simpang Flyover Amplas, menemukan setidaknya 6 pool bus dan sekitar 42 operator bus yang masih beraktivitas:
– Antara Masjid Raya hingga Simpang Indogrosir: Pool Bobby Paradep, KUPJ Tour Grup, Andalas Travel, PT Bahtera Napu Artha Gopans Jaya, Paradep, dan Bintang Tapanuli
– Antara Indogrosir hingga Flyover Amplas: PMH, Bayu, Glans, Tao Toba, Pangeran, PMTOH, Putra Riau, Bintang Utara Putra, PMJ, Kota Pinang Baru, Rajawali, Pelangi, Pelita Bobby Paradep, Pajar Riau, PT Palapa, Simpati Star, Sampagul, Paimaham, Candra, Sipirok Nauli, Lorena, Simarjarunjung Jet Star, Armada Trans, Karona, Almashar, Parisma, Kepin Pratama Trans, Pinem, Bintang Utara, Batang Pane Baru, PT Intra, PT Rapi, PT ALS, PT Medan Jaya, dan PO Sibualbuali
📌Baca Juga :
🚦 Aktivitas Bus Hambat Arus Lalu Lintas
Kawasan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kepadatan lalu lintas karena:
– Bus sering memarkir di bahu jalan saat menaikkan/menurunkan penumpang
– Sejumlah pool bus berdekatan — seperti Bintang Utara Putra dan Rajawali di Simpang Indogrosir — sehingga keluar-masuk bus semakin sempit
– Jalan Sisingamangaraja adalah jalur utama Kota Medan dengan volume kendaraan tinggi, sehingga pelanggaran ini makin memperburuk kemacetan terutama jam sibuk
📌Baca Juga :
📢 Pengamat Transportasi: Penegakan Hukum & Kesadaran Kunci
Pengamat Transportasi USU, Dr. M. Ridwan Anas, ST., MT., menegaskan kemacetan di Medan sudah terjadi secara menyeluruh, dan keberadaan pool bus di sepanjang jalan utama memperburuk situasi.
“Penegakan hukum dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan. Begitu juga kesadaran para pemilik bus agar menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal, bukan di badan jalan. Regulasi sudah ada — tinggal dijalankan,” ujarnya.
📌Baca Juga :
📌 Harapan Penertiban dari Pemkot Medan

Temuan ini menegaskan perlunya penataan lokasi pool, larangan menaikkan/menurunkan penumpang di badan jalan, serta pengaturan keluar-masuk bus.
Pemerintah Kota Medan bersama instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan penertiban agar fungsi Jalan Sisingamangaraja kembali optimal dan tidak lagi menjadi pemicu kemacetan.(Tim)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












