banner 728x250

Polri: Penyampaian Aspirasi Dihormati, Tindakan Anarkis Tidak Dapat Dibenarkan — Pagar DPR Dirusak, Water Cannon Diterapkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan waktu sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Karena kegiatan telah memasuki malam hari disertai tindakan perusakan, Polri mengambil langkah pendekatan bertahap untuk menjamin kepentingan masyarakat luas tidak dirugikan.
banner 468x60

KABARAKTUAL.ONLINE | JAKARTA — Polri menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun menegaskan tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan.

Situasi di depan Gedung MPR/DPR RI sempat memanas pada Kamis (27/8/2026) sore menjelang malam, setelah sebagian massa melakukan tindakan perusakan terhadap pagar utama dan membakar area pintu gerbang, sehingga aparat mengambil langkah pendekatan bertahap untuk mengembalikan ketertiban.

Example 300x600

📌Baca Juga : 🔗 Polwan & Personel Polda Metro Jaya Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Bagikan Makanan sebagai Wujud Pendekatan Humanis

📌 Apa yang Terjadi? — Eskalasi Memanas, Pagar DPR Dirusak & Dibakar

Setelah kegiatan penyampaian aspirasi dari AMPB Pati selesai, massa dari berbagai elemen masih berdatangan dan sebagian tidak lagi menyampaikan aspirasi, melainkan melakukan tindakan perusakan — mencoba mendorong dan merusak pagar utama Gedung MPR/DPR RI serta melakukan pembakaran di pintu gerbang. Polri sebelumnya telah memberikan peringatan agar tetap menjaga ketertiban, namun eskalasi terus meningkat.

📌Baca Juga : 🔗 Jelang Milad ke- 27, Kapolrestabes Medan Tegaskan Siap Bersinergi dengan Pendawa Sumut

 

📌 Mengapa Langkah Pengamanan Diambil? — Sesuai UU No. 9 Tahun 1998 & Demi Kepentingan Umum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan waktu sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Karena kegiatan telah memasuki malam hari disertai tindakan perusakan, Polri mengambil langkah pendekatan bertahap untuk menjamin kepentingan masyarakat luas tidak dirugikan.

“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan. Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 1998, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.

📌Baca Juga : 🔗 Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan, PT MPK Dibekukan Izin — Areal Terbakar Capai 1.511 Hektare

📌 Langkah yang Ditempuh — Water Cannon Diterapkan Secara Bertahap

Sekitar pukul 19.00 WIB, Polri melakukan tindakan pendekatan lunak (soft approach) berupa penyiraman air menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang masih melakukan perusakan dan mengganggu ketertiban.

Tindakan ini diambil karena perusakan fasilitas umum dapat mengganggu keteraturan sosial serta merugikan pelayanan publik.

📌Baca Juga : 🔗 Kapolres Indramayu Lepas Rombongan PCNU Menuju Muktamar NU ke-35 di Jombang, Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas

“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” jelasnya.

📌 Apresiasi & Imbauan Kepada Masyarakat — Kembali ke Rumah, Jauhkan Anak dari Lokasi

Polri menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun menegaskan tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan.

Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerja sama menjaga ketertiban, sekaligus memohon maaf atas gangguan aktivitas.

Ia mengimbau warga yang masih berada di lokasi untuk segera kembali ke rumah masing-masing. Khusus kepada orang tua, diminta memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi ricuh.

Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.

Polri menegaskan tetap berkomitmen menjaga ketertiban, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan pendekatan yang terukur dan mengutamakan kepentingan umum. (H.R)

Editor: Redaksi 

📎 Keterkaitan Berita

Kebebasan menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, namun demikian hak tersebut tetap memiliki batas agar tidak merugikan orang lain maupun merusak fasilitas umum. Tindakan anarkis justru dapat merugikan kepentingan masyarakat luas dan mengganggu pelayanan publik. Penegakan hukum yang tetap namun terukur menjadi wujud keseimbangan antara menjaga demokrasi dan menjaga ketertiban bersama.

banner 120x600