banner 728x250

PETI Marak di Sungai Kuantan, DAS Rusak — Warga Desak Polda Riau Usut Pemodal di Balik Layar

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin marak di sepanjang aliran Sungai Kuantan, khususnya wilayah Pulau Busuk Induk dan Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.
banner 468x60

📰 Kabaraktual.online | KUANTAN SINGINGI, RIAU — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin marak di sepanjang aliran Sungai Kuantan, khususnya wilayah Pulau Busuk Induk dan Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan ini telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat.

Example 300x600

📌 Baca Juga : Viral Alat Berat Hitachi Keruk Emas di Sijunjung Tanpa Izin, 8 Titik Dompeng Juga Beroperasi

Warga menyatakan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) telah berubah fungsi dan kerusakan ekologis terlihat semakin parah. Diduga kuat ada pihak pemodal di balik layar yang menjadi penopang berlangsungnya kegiatan ilegal tersebut.

“Daerah Aliran Sungai sudah beralih fungsi dan kerusakannya terlihat nyata. Diduga ada pemodal yang menjadi pendukung utama kegiatan ilegal ini,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (28/10/2026).

📌 Baca Juga : Belum Tersentuh Hukum, Penadah Emas Hasil PETI di Benai Beroperasi Terang-Terangan

Warga menduga pemodal yang mengendalikan kegiatan tersebut berinisial IBL, yang sekaligus berperan sebagai penampung hasil tambang emas ilegal.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat juga menyampaikan keberatan keras atas keberadaan PETI di wilayahnya.

Warga menduga pemodal yang mengendalikan kegiatan tersebut berinisial IBL, yang sekaligus berperan sebagai penampung hasil tambang emas ilegal.

“Kami sangat keberatan dengan adanya aktivitas PETI di Pulau Busuk Induk dan Seberang Pulau Busuk. Besar harapan kami kepada Polda Riau melalui Polres Kuantan Singingi agar segera membentuk tim turun ke lokasi dan menindak tegas pelaku maupun pemodalnya,” tegasnya.

Selain kerusakan lingkungan yang parah, kegiatan ini juga diduga merugikan negara secara signifikan. Beroperasi tanpa izin menimbulkan indikasi kuat adanya praktik pencucian uang  (money laundering) yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak berwenang. (Supriadi)

Editor : Redaksi

banner 120x600