📰 Kabaraktual.online | JAKARTA — Penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya menghormati dan melindungi hak tersebut agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan damai.
📌 Baca Juga : PETI Marak di Sungai Kuantan, DAS Rusak — Warga Desak Polda Riau Usut Pemodal di Balik Layar
Bersama TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), kepolisian siap memberikan pelayanan sekaligus mengawal jalannya penyampaian aspirasi dengan pendekatan persuasif dan humanis. Keselamatan seluruh warga negara — baik peserta aksi maupun masyarakat yang menjalankan aktivitas sehari-hari — menjadi prioritas utama.
77 Kegiatan Terlayani pada Rabu
Pada Rabu (28/10/2026), petugas gabungan memberikan pelayanan terhadap 77 kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdiri dari 53 kegiatan penyampaian aspirasi dan 24 kegiatan masyarakat lainnya. Kawasan yang menjadi lokasi antara lain depan DPR/MPR RI, depan UOB, Tugu Tani, Silang Selatan Monas, serta titik lainnya.
📌 Baca Juga : Viral Alat Berat Hitachi Keruk Emas di Sijunjung Tanpa Izin, 8 Titik Dompeng Juga Beroperasi
Pendekatan Persuasif Jadi Pedoman Utama
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menekankan hal tersebut saat memimpin apel kesiapan.
“Pelaksanaan tugas dimulai dari langkah-langkah pendekatan persuasif dan humanis,” tegasnya.
📌 Baca Juga : Kelangkaan BBM di Wilayah 3T Bengkalis Nelayan Terancam, Janji Solusi Belum Terwujud
Seluruh personel diingatkan untuk bertugas secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Pelayanan di Lapangan dan Imbauan Masyarakat
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan pelayanan mencakup pengaturan lalu lintas, bantuan kesehatan, serta komunikasi aktif dengan peserta. Rekayasa lalu lintas diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat Saling Menjaga Ruang Publik sebagai Sarana Penyampaian Pendapat menjadi bagian penting dalam pelayanan ini,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin muncul. Masyarakat diimbau mengikuti arahan petugas dan memantau informasi lalu lintas melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya. Kebutuhan bantuan dapat menghubungi Layanan Polisi 110. (H.R)
Editor: Redaksi












