Kuansing/Riau – Penambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi masalah serius di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Riau dan Kuantan Singingi Khususnya. Terpantau oleh awak media ada 6 rakit yang sedang beraktifitas di Desa Teberau Panjang Kecamatan Gunung Toar, pada Kamis, 23/10/2025.
Aktivitas ini, meskipun memberikan keuntungan sesaat bagi sebagian kecil masyarakat namun membawa dampak negatif yang luas dan jangka panjang bagi lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Kalau kita lihat dengan harga emas sekarang, emang menjanjikan, tapi apakah mereka yang pengusaha memikirkan dampak lingkungannya,” tutur Warga Teberau yang enggan di sebut namanya.
Harapan kita sebagai Warga sekitar agar APH menghentikan kegiatan Peti khusus di Teberau Panjang, karena sudah sangat meresahkan Masyarakat, ungkapnya.
Dampak Negatif Penambangan Emas Ilegal Kata Wawan Syahputra Ketua LSM Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan ( KMPSL ) Provinsi Riau, saat keterangan Pers mengatakan sebagai berikut :
1. Kerusakan Lingkungan :
– Pencemaran Air: Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas mencemari sungai dan sumber air lainnya. Merkuri sangat beracun dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius pada manusia dan hewan.
– Kerusakan Hutan : Pembukaan lahan untuk penambangan ilegal menyebabkan deforestasi, hilangnya habitat satwa liar, dan erosi tanah.
– Kerusakan Tanah : Tanah menjadi tidak subur dan sulit untuk dipulihkan setelah aktivitas penambangan.
2. Dampak Sosial :
– Konflik Sosial : Penambangan ilegal seringkali memicu konflik antara penambang, masyarakat lokal, dan perusahaan yang memiliki izin resmi.
– Masalah Kesehatan : Paparan merkuri dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, terutama pada anak-anak dan wanita hamil.
– Kriminalitas : Aktivitas ilegal ini seringkali terkait dengan tindak kriminalitas lainnya, seperti perjudian, peredaran narkoba, dan prostitusi.
3. Dampak Ekonomi:
– Kerugian Negara : Penambangan ilegal tidak memberikan kontribusi pajak atau royalti kepada negara/Daerah Kuantan Singingi, sehingga merugikan pendapatan negara/Daerah.
– Persaingan Tidak Sehat : Penambangan ilegal merugikan perusahaan pertambangan yang legal dan taat pada peraturan. (Andrialis)











