banner 728x250

Insan Pers Dituduh Dilarang Istirahat di Terminal Kalideres, Pimpinan Terminal Tegaskan Tidak Ada Larangan Selama Tidak Mengganggu Layanan

Suasana kurang menyenangkan dialami insan pers saat sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. 
banner 468x60

Kabaraktual.online | Jakarta – Suasana kurang menyenangkan dialami insan pers saat sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Seorang petugas pengendali bus Trans Jakarta berinisial H diduga memberikan teguran yang dinilai kurang pantas kepada awak media yang sedang beristirahat di area tenda dekat koridor penumpang.

Example 300x600

📌Baca Juga :

🔗 Semarak HUT RI ke-81, SMA N 1 Singkohor Siap Gelar Upacara Pengibaran Bendera dengan Tema “Merdeka Penuh Berkah Mulia, Berkarakter Tangguh”

Peristiwa bermula ketika awak media sedang beristirahat setelah makan siang di area tenda tersebut.

Petugas berinisial H mendatangi dan meminta awak media untuk tidak duduk di lokasi itu, serta menyarankan agar melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengelola terminal.

Pimpinan Terminal Tegaskan Tidak Ada Larangan

📌Baca Juga :

🔗 Jelang HUT RI ke- 81, Danki Senapan-B Yonif 132/Bima Sakti Beri Dukungan Moril dan Logistik Geladi Kotor di Pasir Penyu

Awak media kemudian menghubungi Pimpinan Terminal Kalideres, Nur Prasetyo, melalui pesan WhatsApp.

Dalam keterangan yang diterima, pihak manajemen terminal menegaskan tidak terdapat larangan bagi siapapun untuk duduk atau beristirahat di area tenda tersebut, selama keberadaannya tidak mengganggu pelayanan maupun aktivitas penumpang.

Ketika keterangan tersebut disampaikan kembali kepada petugas yang bersangkutan, persoalan justru memunculkan pertanyaan baru terkait cara penyampaian teguran dan etika pelayanan.

Bahkan, muncul dugaan adanya pernyataan yang dinilai kurang menyenangkan dan tidak pantas ditujukan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

📌Baca Juga :

🔗 Hadiri Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo: Benahi Birokrasi Agar Mudahkan Rakyat dan Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Pentingnya Klarifikasi dan Standar Pelayanan 

Awak media juga menjelaskan bahwa mereka merupakan pengguna layanan Trans Jakarta yang sah dan memiliki kartu layanan, serta keberadaan di lokasi berkaitan dengan tugas peliputan.

Perbedaan pemahaman antara petugas dan kebijakan yang ditegaskan pimpinan terminal menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana petugas menyampaikan teguran kepada pihak yang sedang menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada publik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak awak media.

📌Baca Juga :

🔗 Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Terhubung Kamboja, Transaksi Capai Rp890 Miliar, 23 Tersangka Diamankan

Demi menjaga keadilan dan keseimbangan, pihak petugas berinisial H serta manajemen Trans Jakarta dimohon untuk memberikan klarifikasi resmi terkait aturan penggunaan area fasilitas, standar etika pelayanan petugas, serta pernyataan yang menjadi persoalan tersebut.

Dugaan pelanggaran etika maupun pernyataan tidak pantas belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti sebelum dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. (H.R)

Editor: Redaksi  

📌 Keterkaitan Peristiwa

Fasilitas publik adalah milik seluruh rakyat; teguran boleh disampaikan, namun harus dengan bahasa yang santun dan aturan yang jelas. Penghormatan terhadap insan pers yang sedang bertugas adalah cerminan kualitas pelayanan publik yang baik dan terbuka.

banner 120x600