Kabaraktual.online | Indragiri Hulu – Ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU Nomor 14.293.613 Jalan Air Molek–Teluk Kuantan, Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Selain masalah antrean yang didominasi kendaraan pelangsir, kini muncul dugaan serius adanya praktik penyetoran dana atau “deposit“ bernilai ratusan juta rupiah dari sejumlah pemodal demi memonopoli pasokan saat pengiriman tiba.
📌Baca Juga :
🔗 Gempa Magnitudo 5.5 Guncang Perairan Tenggara Enggano Bengkulu
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tercatat setidaknya empat pihak pemodal yang diduga menaruh dana besar di SPBU tersebut.
Akibatnya, begitu kiriman BBM datang, stok langsung diserap dalam jumlah besar oleh kelompok tersebut, sehingga masyarakat umum hanya kebagian sisa yang sedikit atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali.
Praktik ini pun dikaitkan warga dengan dugaan gerakan mafia solar yang merugikan kepentingan rakyat banyak.
📌Baca Juga :
Kasus ini bukan pertama kali muncul. SPBU yang sama sebelumnya sudah beberapa kali dilaporkan lebih mengutamakan dan melayani kendaraan pelangsir dibandingkan warga biasa.
Saat melakukan pemantauan langsung selama empat jam pada Kamis (6/8/2026), awak media melihat antrean kendaraan pelangsir mendominasi jalur layanan dengan pergerakan yang lambat, sementara kendaraan penumpang umum terpaksa menunggu lama tanpa kepastian mendapatkan bahan bakar.
📌Baca Juga :
Warga Desak Penyelidikan Menyeluruh, Jangan Hanya Administratif
Kesulitan mendapatkan BBM membuat warga setempat kecewa dan mendesak pihak Pertamina Patra Niaga serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk turun tangan.
Warga meminta pemeriksaan tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menelusuri secara mendalam pola distribusi, catatan transaksi keuangan, penggunaan kode QR, data nomor polisi kendaraan, hingga rekaman CCTV untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
📌Baca Juga :
“Jika terbukti ada yang memonopoli dengan cara tidak sah, berikan sanksi yang tegas dan mencabut izin usaha jika perlu agar tidak merugikan masyarakat luas,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Pihak Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah menegaskan tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi yang ditujukan untuk rakyat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi secara khusus kepada Retno selaku Manajer SPBU terkait mekanisme dugaan deposit tersebut dan belum memperoleh tanggapan resmi.
📌Baca Juga :
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun pihak yang berkepentingan untuk memberikan hak jawab dan penjelasan objektif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












