Kabaraktual.online | Teluk Kuantan – Operasi penegakan peraturan daerah (Perda) dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP- PKP) Kabupaten Kuantan Singingi pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 21.00 hingga 03.55 WIB.
📌Baca Juga:🔗 Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Wilayah Barat Laut Tahuna
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuantan Singingi bersama Kasat Narkoba serta Kasi Penegakan Perda ini ditujukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar kawasan warung remang-remang, kos-kosan, serta wisma di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

Hasil Penelusuran di Kompleks Pemda
Setelah apel pemberangkatan di Markas Polres Kuansing, tim bergerak menelusuri lima lokasi warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Pemda Kuansing.
Dari jumlah tersebut, empat lokasi milik inisial D, H, P, dan L ditemukan dalam keadaan tutup serta tidak beraktivitas, sedangkan satu lokasi milik inisial A diketahui masih beroperasi.
📌Baca Juga: 🔗 Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Bazar Kreasi
Di lokasi terakhir tersebut, empat pasang muda-mudi didapati sedang mengonsumsi minuman beralkohol, sementara dua orang lainnya berusaha melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
Dua wanita penghibur bernama Sri Wahyuni (31) dan Rike Aprianti (33), keduanya beralamat di Sinambek, berhasil diidentifikasi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keduanya.
Temuan di Kos-kosan dan Wisma
Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju lokasi Kos-kosan Az dan Wisma S, di mana satu pasang muda-mudi ditemukan berduaan di dalam kamar.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba, yaitu pria berinisial A dari Jaya Kopah dan wanita berinisial W dari Teratak Air Hitam.
Pasangan tersebut kemudian diamankan oleh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi untuk dibawa Mapolres guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti berupa minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi telah disita oleh pihak Satpol PP Kabupaten Kuansing.
Dasar Hukum Pelaksanaan Penindakan
Operasi ini dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Pol PP, Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010, serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022. (Deka)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












