banner 728x250

Komisi IV DPRD Medan Diduga Gagalkan Eksekusi PSU Contempo

Fauzi menilai pembahasan tidak berimbang karena didominasi pimpinan rapat bersama pengembang, sementara argumen pihaknya dan perangkat daerah lebih banyak dipatahkan.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Medan – Upaya pembatalan rencana eksekusi pembongkaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, diduga sedang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Medan.

Dugaan ini disampaikan perwakilan pemilik lahan yang tergabung dalam pihak Felix, yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen, pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat pada Selasa (28/7/2026).

Example 300x600

📌Baca Juga:

🔗 Jacob Ereste: Penjelasan Dirjen Komdigi Justru Memanaskan Polemik Londo Ireng

RDP Dinilai Tidak Berimbang dan Mengabaikan Aturan

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak itu dihadiri anggota komisi, perwakilan kecamatan, kelurahan, pengembang Contempo Boydo Panjaitan, serta pihak pemilik lahan.

Fauzi menilai pembahasan tidak berimbang karena didominasi pimpinan rapat bersama pengembang, sementara argumen pihaknya dan perangkat daerah lebih banyak dipatahkan.

Padahal, penegakan aturan sudah memiliki dasar kuat berupa Surat Peringatan 1 hingga 4 dari Pemerintah Kota Medan serta Surat Walikota yang memerintahkan pembongkaran bangunan yang menguasai aset daerah secara tidak sah.

Kelalaian Kehadiran Instansi Terkait

Kuasa hukum pihak Felix, Sentana, menegaskan Komisi IV seharusnya mengawal penegakan aturan, bukan membuka kembali pembahasan yang sudah selesai secara administrasi.

Fauzi juga menyayangkan ketidakhadiran BPN dan Dinas Perkim Kota Medan yang memegang dokumen kunci berupa rencana bangunan serta izin mendirikan bangunan guna memperjelas status lahan.

Ia menambahkan arah rapat justru bergeser mempertanyakan alasan eksekusi dan membandingkan dengan lokasi lain, alih-alih membahas pelaksanaan ketentuan yang berlaku.

Desakan Eksekusi dan Ancaman Langkah Hukum

Di sisi lain, Hansen mendesak Wali Kota Medan segera memerintahkan pembongkaran tembok dan taman yang diduga berdiri di atas aset pemerintah.

Ia menegaskan PSU telah menjadi milik Pemko Medan sehingga harus dikembalikan sesuai peruntukan demi kepentingan umum.

Pihaknya juga berencana menempuh jalur hukum serta melaporkan Ketua DPRD Medan dan anggota DPRD Sumatera Utara ke KPK atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

📌Baca Juga:

🔗 Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Karena Dana Tak Kunjung Cait

Laporan Sebelumnya dan Potensi Kerugian Negara

Sebelumnya, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Forkaliga Megah Miko telah melaporkan kedua pejabat tersebut atas dugaan intervensi menghambat penertiban aset daerah.

Miko memperkirakan kerugian negara dapat mencapai Rp3 miliar jika pengambilalihan aset terus terhambat. (Tim)

Editor: Redaksi

📌 Keterkaitan Peristiwa

Kasus ini menyoroti pentingnya konsistensi penegakan aturan tata ruang serta perlindungan aset daerah dari berbagai upaya intervensi yang merugikan kepentingan publik.

banner 120x600