banner 728x250

Beraksi Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polda Metro Jaya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin membenarkan penangkapan keenam tersangka tersebut pada Senin (10/8/2026). 
banner 468x60

Kabaraktual.online | Jakarta – Satuan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk jaringan pencurian dengan kekerasan (curas) yang secara khusus mengintai dan membuntuti nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai.

Dalam salah satu aksinya yang meresahkan, kelompok ini berhasil merampas uang tunai senilai Rp30 juta bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam.

Example 300x600

📌Baca Juga :

🔗 SPBU Bongkal Malang Disorot Keras: Dugaan Deposit Besar “Mafia Solar” Bikin BBM Subsidi Langka, Warga Desak Pertamina Bertindak Tegas

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan keenam tersangka tersebut pada Senin (10/8/2026). 

Seluruh pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani rangkaian proses penyidikan lebih lanjut. Dua di antaranya sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan dan langsung diberikan tindakan tegas serta terukur oleh petugas.

📌Baca Juga :

🔗 Gempa Magnitudo 5.5 Guncang Perairan Tenggara Enggano Bengkulu

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kelompok ini mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali dengan modus yang sama di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, hingga Jakarta Timur.

Penyelidikan masih terus diperdalam untuk mengungkap kemungkinan aksi kejahatan lain yang belum terungkap.

📌Baca Juga :

🔗 Resmi Ditutup Kapolri, E‑Sports Kapolri Cup 2026 Cetak Tiga Rekor MURI, Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas Siber

Berbagi Peran Secara Terencana untuk Merampok

Modus operandi yang digunakan sangat terorganisir: salah satu anggota bertugas mengawasi dan mengamati sasaran di lokasi bank, lalu segera menyampaikan informasi kepada rekan yang sudah bersiaga. Setelah korban meninggalkan lokasi, mereka membuntuti hingga menemukan tempat yang sepi dan aman untuk melancarkan perampasan secara paksa.

“Mulai dari pengintai, pembuntut hingga pelaku eksekusi semuanya telah kami amankan. Pada aksi terakhir yang berhasil diungkap, mereka mengambil uang milik korban sebesar Rp30 juta,” ungkap Kombes Iman.

📌Baca Juga :

🔗 Jacob Ereste: Harapan Besar agar Denny JA Foundation Angkat Derajat dan Marwah Budaya Indonesia di Kancah Dunia

Dari lokasi penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa empat sepeda motor yang dipakai sebagai sarana pelarian, dua sepeda motor lain yang diduga juga merupakan hasil kejahatan, serta senjata tajam yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban.

Keenam tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi pelaku kejahatan yang meresahkan ketenangan dan keselamatan masyarakat.

📌Baca Juga :

🔗 Demi Kepastian Hukum, Keluarga Sutrimo Serahkan Penelusuran Penyebab Kematian ke Polresta Banyumas

Imbauan Waspada Bagi Nasabah Bank

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra, terutama setelah melakukan penarikan uang dalam jumlah besar di bank. Sebaiknya hindari berjalan sendirian dan perhatikan lingkungan sekitar secara saksama.

Jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera hubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110 atau lapor ke kantor polisi terdekat. (H.R)

Editor: Redaksi 

📌 Keterkaitan Peristiwa

Kewaspadaan adalah modal utama menjaga keselamatan harta benda; kecepatan bertindak aparat penegak hukum menjadi benteng perlindungan agar rasa aman tetap terjaga di tengah masyarakat.

banner 120x600