Kuansing/Riau, Kabaraktual.online – Menindak lanjuti surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Surat Gubernuran Riau Nomor : 400.10/DPMDDUKCAPIL/Pemdes tanggal 6 Agustus 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se- Provinsi Riau diminta Kepada Camat melakukan verifikasi persyaratan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai persyaratan dan Ketentuan perundang – undang yang berlaku.
Terkait Hal tersebut Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, Ak, M.M., melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pihak Camat Se- Kabupaten Kuantan Singingi agar memverifikasi paling lambat tanggal, 20 Agustus 2025.
Adapun hasil Verifikasi dilakukan oleh Camat masing – masing di Desa, mengenai persyaratan apakah masih bisa memenuhi persyaratan untuk dilantik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
“Menunggu hasil Verifikasi oleh masing – masing Camat dan mengenai persaratan apakah masih bisa memenuhi persaratan untuk di lantik sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, kata Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, Ak, M.M., saat di konfirmasi, Jum’at, 29/08/2025.
Kepala Desa akan diverifikasi datanya yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK)Bupati Nomor : Kpts. 364/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Kuantan Singingi dan dengan telah diberlakukannya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan apabila sudah mengisi formulir sesuai dengan ketentuan diatas bersedia untuk dikukuhkan sebagai Kepala Desa dengan perpanjangan masa bakti 2025 – 2027.

Verifikasi sudah sejauh mana belum diketahui dan untuk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi tentunya sangat berupaya cepat untuk menyelesaikan verifikasi.
“Verifikasi sedang berlangsung, Insha Allah hari Selasa minggu depan sudah selesai,” ucap Camata Kuantan Tengah Risman Ali, SE., M.Si.
Editor : Wawan Syahputra.











