Kuansing/Riau, Kabaraktual.online – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Koto Rajo, Sei Kukok Kec. Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, menjadi sorotan utama. Diduga milik seorang bernama Kayat, aktivitas ini telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum, menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di daerah tersebut. Saat terpantau awak media Kabaraktual.online Pada Senin, 03/11/2025.
Dampak Lingkungan yang Merusak
PETI bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tetapi juga bencana lingkungan. Penggunaan merkuri dalam proses penambangan mencemari sungai dan tanah, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Erosi tanah dan kerusakan hutan juga menjadi konsekuensi dari aktivitas ilegal ini.
Siapa Kayat dan Mengapa Ia Kebal Hukum?
Pertanyaan yang muncul adalah, siapa sebenarnya Kt ini? Mengapa aktivitas PETI yang jelas-jelas melanggar hukum ini bisa terus beroperasi tanpa tindakan dari pihak berwenang? Apakah ada oknum yang melindungi atau terlibat dalam bisnis ilegal ini?
Harapan pada Penegak Hukum
Masyarakat Kuantan Singingi Khusus Desa Koto Rajo berharap agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera bertindak tegas. Penegakan hukum yang lemah hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan dan memberikan kesan bahwa hukum bisa dipermainkan, Katanya Jn pada awak media, Senin 04/11/2025.
Saatnya Bertindak!
Sudah saatnya semua pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga tokoh masyarakat, bersatu untuk menghentikan aktivitas PETI ini. Jangan biarkan Kuantan Singingi terus menerus menjadi korban dari keserakahan segelintir orang.(Supri)












