Kabaraktual.online | Jakarta – Silaturahmi sekaligus penyampaian laporan telah dilakukan oleh sejumlah insan pers kepada jajaran Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur, yang diterima secara langsung oleh AKP Endrian di kantor Satlantas Jakarta Timur pada Jumat, 10 Juli 2026.
Pertemuan ini diselenggarakan khusus untuk menyampaikan masukan serta dugaan kendala yang dialami awak media saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Kronologi Kejadian dan Bukti Pendukung
Perwakilan media memaparkan rincian kejadian yang dialami pada Kamis, 9 Juli 2026 di kawasan jalur busway Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Saat itu, awak media mengaku mengalami hambatan ketika hendak melakukan peliputan terhadap iring‑iringan ambulans dan kendaraan Unit Reserse Polsek Taman Sari.
Sebagai bukti pendukung, dokumentasi berupa foto serta uraian kronologis telah diserahkan kepada pihak Satlantas.
Dalam laporan tersebut, diduga terdapat tindakan penghambatan yang dilakukan oleh seorang anggota Polantas BKO Transjakarta berinisial TB.
Tanggapan Pihak Satlantas dan Harapan Bersama
Menanggapi laporan yang disampaikan, AKP Endrian menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi yang diberikan rekan media.
Ia menegaskan bahwa laporan ini akan segera ditelusuri dan ditindaklanjuti sepenuhnya sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perwakilan insan pers berharap hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pelayanan personel di lapangan, sekaligus mengingatkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan media demi keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Tugas jurnalistik pun ditegaskan diatur dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wajib dihormati oleh seluruh pihak sesuai hukum yang berlaku. Hingga saat ini, klarifikasi dari anggota yang bersangkutan belum diterima, dan kasus masih menunggu hasil penelusuran resmi. (H.R)












