banner 728x250

Polsek Cikarang Selatan Ungkap Pencurian Gudang Jababeka, Gimana Cara Sindikat Ini Bekerja,!

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan oleh tim Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Luhut Perdamaian Batubara, S.H., bersama IPDA Ahmad Subakir serta tim opsnal.
banner 468x60

Penanganan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian menekan kejahatan properti di kawasan industri, serta mengajak pengelola perusahaan memperkuat sistem pengamanan dan koordinasi dengan pihak berwenang.

Kabaraktual.online | Bekasi – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang perusahaan kawasan industri telah berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi. Lokasi kejadian berlokasi di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan satu orang tersangka telah berhasil diamankan.

Kronologi Kejadian dan Penemuan Kejanggalan

Example 300x600

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan oleh tim Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Luhut Perdamaian Batubara, S.H., bersama IPDA Ahmad Subakir serta tim opsnal.

Peristiwa ini bermula saat petugas gudang melakukan pengecekan stok barang pada awal Juli 2026, di mana tercatat berkurangnya 32 dus minyak sayur serta kabel gulung sepanjang sekitar 200 meter.

Setelah dilaporkan ke pihak perusahaan, pemantauan diperketat melalui rekaman kamera pengawas di lingkungan gudang.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Berdasarkan pantauan CCTV pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, terlihat seseorang berinisial J (31) masuk melalui saluran air dan membobol seng pembatas bagian belakang bangunan untuk mengambil dua dus minyak sayur.

Petugas keamanan kemudian dikerahkan dan berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sekitar pukul 03.30 WIB.

Barang bukti berupa dua kardus minyak sayur serta lima potongan kabel listrik berhasil disita, sebelum tersangka diserahkan ke kepolisian sekitar pukul 19.40 WIB guna pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Keterbukaan Penyelidikan

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juli 2026. Penyidik saat ini masih mendalami kronologi lengkap, besaran kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (H.R)

Editor: Redaksi

banner 120x600