Kabaraktual.online | Kuantan Singingi – Kegiatan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin telah dilaksanakan secara tegas oleh jajaran Polsek Singingi di wilayah Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Penindakan ini diambil menyusul adanya laporan dan pemberitaan dari sejumlah media daring yang memuat dugaan aktivitas tersebut sekaligus tuduhan perlindungan oknum aparat.
Dasar Penindakan dan Kejadian di Lokasi
Berdasarkan informasi yang diterima melalui media, Kapolres Kuantan AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hezly H.I. Pandjaitan, S.H. beserta jajaran personel lainnya untuk melakukan peninjauan dan penyelidikan langsung ke lokasi.
Rombongan yang terdiri dari Kanit Intel, Bhabinkamtibmas, serta anggota Reskrim dan Intel mendapati lima unit rakit alat penambangan yang saat itu tidak sedang beroperasi.
Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penindakan hukum dengan cara merusak dan membakar kelima unit rakit tersebut di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku.
Seluruh proses penertiban didokumentasikan secara lengkap sebagai bahan pertanggungjawaban dan pelaporan. Hingga kegiatan selesai pada pukul 15.00 WIB, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita karena alat pemusnatan langsung di tempat kejadian. Situasi di lokasi pun terpantau aman dan kondusif.

Komitmen Penegakan Hukum
Kegiatan ini merupakan wujud respons cepat kepolisian terhadap setiap informasi yang berkembang di masyarakat maupun media, guna memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Laporan lengkap pelaksanaan telah disampaikan kepada Kapolda Riau dengan tembusan kepada Wakapolda, Irwasda, serta Pejabat Utama Polda Riau. (Red)












