Kabaraktual.online | Jakarta – Sejumlah awak media telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan surat tugas dalam proses pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor reg. 31.114.03, kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sebuah kendaraan dump truk berwarna biru bernopol B.9155 PQD yang disebut sebagai kendaraan operasional salah satu instansi pemerintah diduga melakukan pengisian bahan bakar dengan mempergunakan surat tugas sebagai dasar pelayanannya.
📌Baca Juga: 🔗 Pendamping PPH di Kalideres Diduga Tak Tampilkan Identitas
Keterangan Petugas dan Dokumentasi Lapangan
Menurut keterangan seorang petugas SPBU yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, surat tugas yang dipergunakan dalam proses pengisian tersebut disebut telah ditandatangani sesuai prosedur yang berlaku, meskipun penjelasan lebih lanjut mengenai keabsahan dokumen maupun identitas pengguna tidak dapat diberikan.
Sementara itu, pihak pengelola SPBU diduga membiarkan jejak aktivitas pengemudi yang diketahui mengangkut lumpur, tanah, serta puing‑puing bangunan tanpa kejelasan administrasi yang memadai.
Seluruh rangkaian peristiwa pengisian yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB telah didokumentasikan oleh awak media sebagai bahan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Sikap Hukum dan Praduga Tak Bersalah
Apabila pemeriksaan selanjutnya membuktikan adanya penyalahgunaan surat tugas atau pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM, maka penanganan perkara akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi belum diperoleh dari pengemudi, instansi yang disebut, pengelola SPBU, maupun pihak kepolisian.
Media ini senantiasa berpegang pada asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [H.R]
Editor : Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












