Kabaraktual.online | Pekanbaru – Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., telah melaksanakan kegiatan penanaman bibit pohon di halaman depan Markas Besar (Mabes) Polda Riau pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, jajaran Sespim Lemdiklat Polri, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi, Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Anom Wibowo, para pejabat utama Polda Riau, akademisi, instansi lingkungan hidup, tokoh adat, pemerhati lingkungan, organisasi masyarakat, serta perwakilan mahasiswa.
📌Baca Juga: 🔗 Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Donor Darah Wujud Pengabdian
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa pembentukan kedua pusat studi tersebut menjadi momentum penting bagi Polda Riau untuk membangun learning organization, yakni organisasi yang menjadikan pengalaman lapangan dan penelitian sebagai dasar pengembangan kebijakan kepolisian.
Menurut Kapolda, perubahan iklim, degradasi lingkungan, krisis sumber daya alam, serta meningkatnya kejahatan lingkungan telah mengubah konsep keamanan modern.

Oleh karena itu, Green Policing hadir sebagai paradigma baru yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Manusia, masyarakat, negara, dan alam berada dalam hubungan yang saling membentuk. Lingkungan bukan objek di luar kehidupan manusia, tetapi bagian dari jejaring kehidupan tempat keamanan, kesejahteraan, dan keadilan memperoleh maknanya,” ujarnya.
Riau sebagai Laboratorium Strategis
Kapolda menekankan bahwa Riau merupakan wilayah yang tepat untuk mengembangkan konsep tersebut karena berposisi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menghadapi beragam tantangan nyata, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, kerusakan lahan gambut, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, hingga berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya.
“Keamanan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keamanan manusia, keamanan ekonomi, dan keamanan nasional. Karena itu Green Policing relevan dengan kebutuhan Riau sekaligus sejalan dengan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tegasnya.
Ia berharap kedua pusat studi yang dibentuk mampu mempertemukan pengalaman lapangan dengan kajian akademik guna menghasilkan rekomendasi yang memperkaya konsep Green Policing sekaligus menjadi referensi bagi pendidikan kepolisian.
Penegasan Konsep oleh Komjen Chryshnanda
Sementara itu, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan bahwa Green Policing merupakan model pemolisian berbasis wilayah, fungsi, dan dampak masalah yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Green Policing dapat digolongkan sebagai pemolisian berbasis dampak masalah. Ketika suatu persoalan berdampak pada kehidupan masyarakat dan mengganggu keteraturan sosial, maka hal tersebut menjadi bagian dari pemolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa implementasi konsep ini menuntut kolaborasi lintas sektor serta dukungan teknologi melalui e-policing, sistem pemetaan berbasis data, dan pemantauan lingkungan secara real-time agar setiap kebijakan dapat dijalankan secara tepat sasaran.
Wujud Komitmen Penghijauan
Penanaman bibit pohon ini diposisikan sebagai wujud nyata dukungan institusi Polri terhadap program penghijauan, pelestarian lingkungan, sekaligus penguatan penerapan konsep Green Policing di wilayah hukum Polda Riau.
📌Baca Juga: 🔗 Lanud Iswahjudi Bersihkan Telaga Sarangan Wujud Bakti Lingkungan

Melalui langkah ini, komitmen terhadap kelestarian lingkungan diinternalisasi ke dalam budaya kerja institusi, sehingga keberadaan kepolisian tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga turut merawat lingkungan sekitarnya. (Deka)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












