banner 728x250

Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Jakarta – Polri secara tegas menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Peran Bhabinkamtibmas dalam kerangka sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya fungsi pembinaan masyarakat, pembangunan komunikasi, serta pembentukan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

Example 300x600

📌Baca Juga:🔗 Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama

Penegasan Batas Kewenangan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.

“Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak. Kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

📌Baca Juga: 🔗 Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Disabilitas

Sifat Sinergi dan Fungsi Preventif

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sinergi tersebut merupakan bentuk koordinasi antar lembaga yang dilaksanakan sesuai tugas masing-masing.

Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas berperan melalui fungsi membangun kemitraan, menghimpun informasi, serta menyampaikan hal-hal berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

📌Baca Juga: 🔗 Komunikasi dengan Humas Polda Banten Diduga Terhambat

Kehadiran dalam kerangka kerja sama ini bersifat preventif dan persuasif, sehingga tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun alat penindak terhadap wajib pajak.

Penjelasan untuk Masyarakat

Irjen Johnny menambahkan bahwa Bhabinkamtibmas tidak berwenang melakukan pengawasan atau penegakan hukum di bidang perpajakan; koordinasi yang dilakukan lebih bersifat jejaring informasi dan dukungan kelancaran di lapangan.

Polri secara tegas menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Ia berharap masyarakat memahami secara proporsional bahwa setiap institusi memiliki ranah tugas masing-masing, sehingga sinergi yang terjalin tidak menimbulkan persepsi keliru maupun tumpang tindih kewenangan.

“Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (H.R)

Editor: Redaksi

 

📌 Keterkaitan Peristiwa

Penjelasan ini menegaskan prinsip pemisahan kewenangan antara lembaga negara sekaligus meluruskan potensi kesalahpahaman publik terhadap pola kerja sama fungsional antara Polri dan instansi lain.

banner 120x600