banner 728x250

18 Imigran Gelap Myanmar Ditemukan Polair Polda Riau di Dumai

Konferensi Pers Ungkap Detail Kasus dan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026, kasus penemuan imigran gelap tersebut pun dipaparkan secara rinci oleh pihak kepolisian kepada publik.
banner 468x60

Patroli Program Jalur Berujung Penemuan Puluhan Imigran Gelap

KABARAKTUAL.ONLINE – Dalam rangka pelaksanaan program “Jelajah Riau untuk Rakyat” (JALUR), patroli yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Riau di kawasan Sungai Sembilan, Dumai, akhirnya membuahkan hasil yang signifikan ketika 18 imigran gelap asal Myanmar berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di lokasi tersebut.

Example 300x600

Penemuan ini tidak hanya menjadi bukti kewaspadaan yang tinggi dari aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan dan daratan Riau, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat yang dimiliki oleh Polda Riau dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan masalah keimigrasian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Konferensi Pers Ungkap Detail Kasus dan Dua Tersangka

Selanjutnya, pada kegiatan Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026, kasus penemuan imigran gelap tersebut pun dipaparkan secara rinci oleh pihak kepolisian kepada publik. Dalam kesempatan tersebut, Dir Polairud Polda Riau, yaitu Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, yang didampingi langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa selain menemukan 18 warga negara asing asal Myanmar, pihak kepolisian juga telah berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan pengangkutan ilegal tersebut.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Muhammad Alfa Reza yang berusia 20 tahun dan Fahri Adriansyah yang berusia 24 tahun, yang keduanya telah melakukan tindakan memindahkan 18 WNA asal Myanmar tersebut dengan cara yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tersangka Dijerat Hukum Berat dan Barang Bukti Disita

Berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, maka mereka pun kini telah dijerat dengan pasal-pasal hukum yang sangat berat sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang digabungkan dengan Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di mana pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara yang berkisar antara 5 hingga 15 tahun bagi siapa saja yang terbukti melanggarnya. Selain itu, dalam proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan, dan barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah 2 unit mobil, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 1.350.000 yang diduga merupakan hasil atau biaya yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan ilegal tersebut.

Rute Perjalanan dan Biaya yang Dikeluarkan Imigran Gelap

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa selain menemukan 18 warga negara asing asal Myanmar.

Di samping itu, informasi mengenai perjalanan yang telah ditempuh oleh 18 WNA asal Myanmar tersebut juga telah terungkap melalui penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Diketahui bahwa mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur Aceh, dan untuk biaya perjalanan yang telah mereka keluarkan mencapai jumlah 400.000 Taka Bangladesh yang jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah bernilai sekitar Rp 54,9 juta. Tujuan akhir dari perjalanan yang dilakukan oleh para imigran gelap tersebut adalah untuk diberangkatkan ke negara Malaysia, namun rencana tersebut akhirnya gagal terwujud karena tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Ditpolair Polda Riau dalam melaksanakan tugas patroli mereka.

Editor : Redaksi

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

banner 120x600