Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

CV. Adifa Meka Hara Telah Lalui PKKPR dan IPPT, Ni Klarifikasi LSM KMPSL

Dok. Kabaraktual.online saat Bupati Kuantan Singingi Dr. Suhardiman Amby, pada Minggu, 15/09/2024, meresmikan Pabrik berondol buah sawit CV. AMH.

Kuansing/Riau, Kabaraktual.online CV. Adifa Meka Hara (AMH) yang berada di Desa Muara Tiu Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi telah lalui PKKPR dan IPPT.

Hal tersebut di jelaskan Owner CV AMH, Tarmizi saat bincang – bincang dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan (KMPSL) yang juga dalam pengawasan LSM tersebut, Jum’at, 24/01/2024.

CV. AMH mempunyai perjalanan panjang hingga bisa berdiri hingga seperti sekarang, mulai dari Membuat akta pendirian, mengajukan perizinan, NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha.

Hingga mendapat Automatic Approval/Persetujuan Otomatis dengan sistem OSS, proses perizinan usaha bisa dipersingkat, Pemenuhan Komitmen, Izin Lingkungan dan mengantongi izin operasional dan komersial, Kata Tarmizi.

Yang kita bingung kenapa di cek di Android CV. AMH terletak di Hutan Produksi Konversi (HPK) Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sebelumnya (red) Kades Muara Tiu juga pernah menjelaskan, bahwasanya status HPK sudah pernah di ajukan menjadi HPL.

Beberapa bulan kemudian Bupati Kuantan Singingi Dr. Suhardiman Amby, pada Minggu, 15/09/2024, meresmikan Pabrik berondol buah sawit CV. AMH.(Red)

Selaku LSM KMPSL akan terus melakukan pengawasan, baik terkait AMDAL dan yang lainnya di CV. AMH, ungkap Wawan Syahputra yang juga pernah mengajukan gugatan legal standing di Kabupaten Kuantan Singingi ke-PN Teluk Kuantan.

Terkait Tata ruang HPK untuk menjadi HPL CV. AMH dan Masyarakat Desa Muara Tiu juga membenarkan sudah pernah mengajukan pelepasan.

Kongkritnya setelah kita mengetahui di terbitkannya PKKPR sesuai regulasi yang ada dan syarat itu sangat penting setelah poin yang di jelaskan oleh owner CV. AMH tersebut diatas, Jelas Wawan.

Tidak hanya sampai disitu, juga telah di terbitkannya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan semuanya data sudah ada sama kita.

Apa itu IPPT, merupakan izin yang diperlukan untuk menggunakan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan teknis lainnya, jelas Wawan Syahputra.

LSM KMPSL Perwakilan Provinsi Riau, Wawan Syahputra.

Dan satu lagi, IPPT berlaku selama lokasi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Rasanya sudah cukup dulu penjelasan kita kepada Pak Owner CV. AMH dan yang terpenting CV. AMH tetap dalam pengawasan LSM KMPSL dan yang lain sesuai tugas dan fungsi LSM KMPSL, tutup Wawan.(Heri Sandika)