Kuantan Tengah/Kuansing, Kabaraktual.online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Camat Kuantan Tengah menggelar razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (Pekat) pada Sabtu malam (15/11/2025). Razia yang berlangsung sejak pukul 22.22 hingga 04.30 WIB ini menyasar sejumlah hotel dan kos-kosan di wilayah Kuantan Tengah.
Adapun target sasaran razia meliputi Hotel Oshin dan Hotel Mustika di Kelurahan Sei Jering, Hotel Shinta di Desa Beringin, serta Kos Azzura di Kelurahan Sei Jering.
“Benar, tadi malam kami melakukan razia yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kuansing dengan empat target sasaran, yaitu Hotel Oshin, Hotel Mustika, Hotel Shinta, dan Kos Azzura,” ujar Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, S.Sos., M.Si.
Eka Putra menambahkan bahwa kegiatan razia ini akan rutin dilaksanakan sesuai arahan Bupati Kuansing untuk menekan kegiatan prostitusi dan pelanggaran norma di Kabupaten Kuantan Singingi sesuai Perda Pekat Nomor 14 Tahun 2010.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kuansing, Rio Kasyter Wandra, S.S,Os., melibatkan 16 personel Pol PP PKP dan Camat Kuantan Tengah. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 4 pasangan muda-mudi yang berada di dalam kamar Hotel Mustika, 3 orang perempuan di bawah umur yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis anggur merah bersama teman-temannya di jalan arah DPRD, 4 pasangan belum menikah di Kos Azzura, serta 7 orang perempuan dan laki-laki yang tidak berpasangan di Kos Azzura.
“Kami menemukan beberapa pelanggaran, termasuk pasangan yang tidak sah di hotel dan kos-kosan, serta anak di bawah umur yang mengonsumsi minuman keras,” ungkap Rio Kasyter Wandra.
Namun, razia tidak berjalan semulus yang diharapkan. Diduga kuat, informasi razia bocor ke pihak Hotel Oshin dan Hotel Shinta sehingga petugas tidak menemukan adanya pelanggaran di hotel tersebut.
“Untuk Hotel Oshin dan Hotel Shinta, terindikasi ada kebocoran informasi sehingga tidak ditemukan tamu hotel yang melakukan pelanggaran Perda Pekat,” tegas Kasatpol PP.

Terhadap 4 pasangan yang diamankan di Hotel Mustika, akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara itu, 3 orang perempuan di bawah umur diberikan arahan, teguran, dan dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Untuk yang diamankan di Kos Azzura, 4 pasangan muda-mudi yang belum menikah akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Tujuh orang lainnya yang tidak berpasangan diarahkan untuk membuat surat pernyataan dan dipulangkan. Hasil operasi ini akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan OPD terkait untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Kasatpol PP Kuansing.(Hery Sandika)
Editor : Redaksi











