Pekanbaru/Riau – KabarAktual.Online, Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. didampingi Waka, Aswas dan para PJU menerima Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI (KKRI) yang dipimpin Andi Nurwinah,SH.,MH. selaku Komisioner KKRI di ruang rapat Kajati. Pada Selasa,14/05/2024
Dalam kunjungan Andi Nurwinah, SH.,MH. selaku Ketua Tim didampingi para Komisioner KKRI yang terdiri dari Diah Srikanti,SH.,MH. Nurokhman,A.Md, Sekretaris KKRI Dahlena,SH.,MH, Kasubag Dumas & Pendataan Maynar Sherly Indriwati l, SE.,SH. dan staf skretariat Iklia Muzayanah menyampaikan kepada Kajati dan jajaran mengenai Kunjungan Kerja KKRI ini dilaksanakan pada tanggal 14-16 Mei 2024 untuk satuan kerja Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, Kejari Pelalawan dan Kejari Siak.
“Rangkaian kegiatan yang akan berfokus pada beberapa aspek yang menjadi tugas utama komisi khususnya dalam pengelolaan & penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, sosialisasi Tugas & Fungsi KKRI dengan Advokat dan LSM dan peninjauan sarpras dalam mendukung kelancaran tugas Kejaksaan,” kata Ketua Tim KKRI Andi Nurwinah,SH.,MH
“Saat kunjungan tentunya di sambut dengan baik dan akan mendukung seluruh kelancaran tugas KKRI dalam melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan selama di wilayah Riau,” Ucap Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH.
Dalam kesempatan Kajati juga menjelaskan, tindak lanjut penerimaan laporan pengaduan (lapdu) yang diterima kemudian dilanjutkan dengan pemantauan sarpras dan pelayanan masyarakat.

“Adapun hasil dari kunjungan KKRI terkait pengelolaan lapdu, dukungan sarpras dan tata kelola pelayanan publik telah dirasa cukup baik dengan harapan agar lebih dioptimalkan guna menjawab harapan masyarakat yang juga semakin meningkat,” jelas Kajati Riau
Kajati Riau menambahkan, Kunjungan kerja KKRI merupakan salah satu program kerja utama dalam memantau tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, pemantauan perilaku jaksa, penilaian tata kelola organisasi & kelengkapan sarana prasarana disetiap satuan kerja secara faktual ke satuan kerja Kejaksaan.
Melalui penguatan pengawasan internal maupun eksternal diharapkan senantiasa dapat menjaga profesionalitas, integritas & kualitas pelayanan publik segenap aparatur Kejaksaan.(Wan)











