Kabaraktual.online | Jakarta – Teks berjudul “Manifesto Martabat Buruh: Merebut Kembali Hari Esok Yang Dijual Murah” yang ditulis oleh Adi Bunardi, M.Fil.I., disampaikan dalam acara diskusi aktivis dan buruh yang menyambut rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
Dalam paparannya, Adi Bunardi menolak menghibur publik dengan angka pertumbuhan ekonomi maupun janji “Indonesia Emas”, serta menelanjangi apa yang disebutnya sebagai kebohongan besar sistem terhadap kaum pekerja, ungkapnya Sabtu, 25 Juli 2026.
📌Baca Juga: 🔗 Jacob Ereste: Gerakan Kesadaran Spiritual Bangsa Semakin Mendesak
Putusan MK Sebagai Katup Penyelamat Sistem
Adi menyoroti reaksi publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang dipandang sebagian pihak sebagai kemenangan buruh dengan pembatasan kontrak dan pengetatan alih daya.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak serta-merta meringankan beban hidup pekerja mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok hingga biaya tempat tinggal.
Ia menegaskan bahwa putusan dan revisi undang-undang tersebut hanyalah katup penyelamat yang dipasang sistem kapitalisme agar ketidakpuasan tidak meledak; pembatasan kontrak lima tahun justru diposisikan sebagai periode di mana tenaga kerja terus diperas demi dividen pemegang saham di berbagai pusat modal global.
📌Baca Juga: 🔗 Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus
Sejarah Pertarungan Kelas dari Masa ke Masa
Pembicara menelusuri sejarah regulasi perburuhan sebagai pertarungan kelas yang berdarah-darah.
Ia mengingatkan bahwa pada masa Orde Lama, UU Nomor 12 Tahun 1964 menempatkan buruh sebagai pilar revolusi dengan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak, sebelum kemudian sistem itu runtuh akibat perubahan kekuasaan politik. Pada masa Orde Baru, penindasan dilakukan melalui pendekatan keamanan dengan penyeragaman serikat kerja dan kekerasan terhadap aktivis, sebagaimana diingat pada kasus Marsinah.
📌Baca Juga: 🔗 Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak
Di era neoliberalisme modern, penindasan tidak lagi bersifat fisik melainkan melalui instrumen hukum dan hegemoni kesadaran yang memanipulasi persetujuan, menurut teori Antonio Gramsci.
Alienasi dan Prekarisasi Kaum Pekerja
Adi membedah teori keterasingan Karl Marx yang menurutnya kini nyata dalam tiga bentuk: keterasingan dari produk yang dihasilkan, keterasingan dari proses kerja yang diatur secara kaku, serta keterasingan dari masa depan sendiri akibat sistem kontrak yang menciptakan kelas prekarat—pekerja yang hidup dalam kecemasan berkelanjutan.
Kecemasan itulah yang dinilai membuat pekerja enggan berserikat atau menuntut hak. Lebih jauh, komodifikasi berbagai aspek kehidupan—kesehatan, pendidikan, perumahan—menjadikan upah yang diterima habis sebelum memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Negara Tidak Pernah Netral
Dalam perspektif neo-Marxis, negara ditegaskan tidak pernah netral melainkan berfungsi sebagai komite pengelola kepentingan kelas borjuis.
Putusan MK pun dinilai lahir bukan semata-mata karena keadilan, melainkan karena adanya tekanan massa yang mengancam stabilitas. Konsesi yang diberikan dianggap hanya mengendorkan jeratan tanpa melepaskannya, sehingga buruh tidak boleh berpuas diri pada perbaikan parsial.
📌Baca Juga: 🔗 Aktivitas Bank Keliling Tanpa Identitas Soroti Kalideres
Tiga Seruan Strategis
Menghadapi RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas dan potensi lobi pengusaha, Adi menyerukan tiga hal: pertama, penghancuran sekat antar serikat demi persatuan massa; kedua, penolakan narasi ketakutan dengan keberanian menuntut tata kelola ekonomi yang baru; ketiga, pengembalian gerakan buruh menjadi gerakan politik rakyat yang berkoalisi dengan mahasiswa, petani, masyarakat adat, dan kaum miskin kota.
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












