📰 Kabaraktual.online | KUANTAN SINGINGI — Kesadaran menjaga lingkungan dinilai semakin kalah oleh tekanan ekonomi.
Hal ini terlihat dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenal warga dengan sebutan Bandek di sekitaran Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
📌 Baca Juga : Tegas! Kapolda Riau: Anggota Pengedar Narkoba Dipertimbangkan PTDH, Pengguna Diderosi Tiga Tahun — Tak Ada Ampun
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan memantau penggunaan mesin penyedot yang dikenal masyarakat setempat dengan nama “Stinkai” — mesin Robin yang dipasang pipa penyedot untuk menyedot material dari dasar sungai atau rawa dengan cara menyelam. Aktivitas ini dikabarkan sudah berlangsung cukup lama.
“Mesin Robin itu untuk menyedot material dari perut bumi dengan menyelam, dialirkan lewat pipa penyedot dan disebut Stinkai. Sudah lama ditekuni Bandek,” ungkap warga, Selasa (3/11/2026).
Air Keruh dan Risiko Keselamatan
Penggalian di badan sungai dan rawa dinilai berdampak langsung pada kualitas air yang menjadi kebutuhan hidup warga sehari-hari, yang semakin keruh dan tidak layak pakai. Warga juga mengingatkan bahwa aktivitas menggunakan mesin Stinkai ini telah banyak memakan korban jiwa di masa lalu, sehingga tidak boleh dianggap sepele.
“Mencari uang dengan cara merusak alam itu sudah tidak benar, tanpa memikirkan kepentingan hajat hidup orang banyak. Galian sungai dan rawa membuat air keruh. Sudah banyak yang jadi korban jiwa akibat PETI dengan Stinkai, ini harus jadi pelajaran,” tegas warga.
Desakan Penindakan Tegas
Warga meminta Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek Benai segera turun ke lokasi dan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pada saat berita ini diterbitkan Bandek sudah di hubungi melalui Via WhatsApp namun tidak memberi tanggapan apapun. (Wan)
Editor: Redaksi












