📰 Kabaraktual.online | JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers resmi terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menargetkan Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Listyo Sigit Prabowo Diberhentikan dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
📌 Baca Juga : Taklimat Presiden untuk 400 Calon Pemimpin Masa Depan: Kompetensi Harus Beriringan dengan Integritas dan Jiwa Kebangsaan
Mensesneg mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal
📌 Baca Juga : 90% Wilayah Dua Desa Masyarakat Adat Talang Mamak Masuk Kawasan Hutan, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan ke Pusat
Pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan situasi ini.
Dugaan Penyadapan Disebut Potensi Makar
Mensesneg menegaskan dugaan tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan sangat serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Perintah Presiden: Usut Secara Transparan dan Tuntas
Presiden telah menginstruksikan Kapolri untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses harus berjalan transparan, tuntas, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi. (Wan)
Editor : Redaksi












