banner 728x250

Prabowo Cabut Keppres, Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan — Dugaan Penyadapan dan Akses Igal Disebut Potensi Makar

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers resmi terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan
banner 468x60

📰 Kabaraktual.online | JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers resmi terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menargetkan Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Listyo Sigit Prabowo Diberhentikan dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Example 300x600

📌 Baca Juga : Taklimat Presiden untuk 400 Calon Pemimpin Masa Depan: Kompetensi Harus Beriringan dengan Integritas dan Jiwa Kebangsaan

Mensesneg mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

📌 Baca Juga : 90% Wilayah Dua Desa Masyarakat Adat Talang Mamak Masuk Kawasan Hutan, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan ke Pusat

Pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan situasi ini.

Dugaan Penyadapan Disebut Potensi Makar

Mensesneg menegaskan dugaan tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan sangat serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan situasi ini.

Perintah Presiden: Usut Secara Transparan dan Tuntas

Presiden telah menginstruksikan Kapolri untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses harus berjalan transparan, tuntas, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi. (Wan)

Editor : Redaksi 

banner 120x600