banner 728x250

Kejari Kuansing Laksanakan Pemeriksaan Terhadap Direktur Perusahaan

Kegiatan pemeriksaan terhadap Direktur PT Panca Mitra Kuansing, Fatkhul Muin, telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi
banner 468x60

Perkara Berkaitan dengan Dugaan Pengelolaan Dana CSR dan TJSL

Kuansing, Kabaraktual.online – Kegiatan pemeriksaan terhadap Direktur PT Panca Mitra Kuansing, Fatkhul Muin, telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi pada hari tertentu, dimana proses tersebut diselenggarakan karena adanya dugaan terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL); selanjutnya, selama tahapan pemeriksaan yang berlangsung secara terstruktur, pernyataan telah disampaikan oleh pihak perusahaan bahwa hingga saat ini rencana pembangunan serta operasionalisasi pabrik mini yang direncanakan belum dilakukan sama sekali.

Example 300x600

Pabrik Kelapa Sawit Mini Masih Berada di Tahap Perencanaan Awal

Penjelasan telah disampaikan oleh Fatkhul Muin di hadapan jaksa penyelidik bahwa tidak satu pun kegiatan produksi telah dijalankan oleh perusahaan; bahkan lebih lanjut, secara fisik struktur bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) mini yang telah direncanakan sebelumnya belum pernah dibangun dan seluruh proses perencanaan masih ditempatkan pada tahap awal yang belum memasuki tahapan pelaksanaan konstruksi.

Dalam sesi pemeriksaan yang telah dilaksanakan, klarifikasi telah disampaikan secara jelas oleh saya bahwa operasionalisasi pabrik mini belum dilakukan dan keberadaan bangunan pabrik pun belum ada, demikian pernyataan yang telah disampaikan oleh Fatkhul Muin setelah proses pemeriksaan selesai dilaksanakan; kemudian, berdasarkan kondisi tersebut, ia juga telah mengemukakan bahwa perusahaan belum memiliki aktivitas usaha yang dapat menghasilkan kewajiban terkait dengan penyaluran dana CSR maupun program TJSL.

Tidak Ada Dasar Faktual untuk Membicarakan Realisasi CSR Saat Ini

Penegasan telah dilakukan olehnya bahwa kewajiban untuk menyalurkan dana CSR dan TJSL secara hukum baru dapat ditempatkan pada perusahaan yang telah menjalankan kegiatan usaha serta telah menghasilkan dampak baik secara ekonomi maupun sosial bagi masyarakat sekitar; dengan demikian, mengingat kondisi perusahaan yang hingga saat ini belum memasuki tahap operasional, penilaian telah dibuat oleh Fatkhul Muin bahwa tidak ada dasar faktual yang dapat digunakan untuk membahas tentang realisasi program CSR maupun aktivitas TJSL.

Meskipun demikian, sikap telah diutarakan oleh Fatkhul Muin bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan tetap dihormati dan kerja sama penuh akan diberikan kepada pihak Kejari Kuansing; selanjutnya, harapan juga telah disampaikannya bahwa hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang objektif bagi jaksa dalam melakukan penilaian terhadap perkara secara menyeluruh dan proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Dinyatakan Apabila Pabrik Resmi Beroperasi di Masa Mendatang

Kesiapan telah dinyatakan oleh pihak PT Panca Mitra Kuansing bahwa segala kewajiban terkait dengan penyaluran dana CSR dan pelaksanaan program TJSL akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; hal tersebut akan dilaksanakan apabila pada masa mendatang perusahaan telah resmi memasuki tahap operasional dan menjalankan kegiatan produksi yang telah direncanakan sebelumnya.

(Deka)

Editor : Redaksi

banner 120x600