Kabaraktual.online | Medan – Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan Jenderal AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam tuntutannya, massa menyatakan dukungan tegas terhadap pernyataan yang disampaikan Hotman Paris Hutapea selaku tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang belakangan viral di ruang publik.
📌Baca Juga: 🔗 Fuad Bachmid: Presiden Diminta Tampil Publik Penuntaskan Kasus
Dasar Pertimbangan Dukungan
Koordinator Aksi Famati Gulo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyebut tersangka FA sebagai kebanggaan Presiden dinilai memiliki dasar yang kuat.
Hal tersebut didasarkan pada capaian ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Jampidsus dan anggota Satgas PKH, di mana berhasil mengungkap kasus korupsi dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp430 triliun.
“Meskipun saat ini FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, serta telah diamankan barang bukti berupa emas dan uang tunai dari brankas, kami tetap mendukung pernyataan tim pengacara agar yang bersangkutan diberikan penghargaan dan keistimewaan dalam penanganan perkaranya,” tegas Famati.
📌Baca Juga: 🔗 Tragedi Korupsi Mitos Pendekar Hukum Berakhir Tragis
Penyerahan Pernyataan Sikap
Massa berharap Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan Hotman Paris dalam pembelaan kliennya, yang kini menjadi sorotan luas masyarakat.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa massa diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Rizaldi, S.H., M.H., beserta perwakilan Kejati Sumatera Utara Maria Magdalena Sembiring. Usai menyampaikan orasi, pernyataan sikap tertulis diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti. (Tim)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












