Kabaraktual.online | Jakarta – Surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah diterima secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/7/2026), di mana ditegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Perry selama kurang lebih tujuh tahun memimpin lembaga tersebut.
Proses Pemberhentian dan Pengaturan Jabatan Sementara
Lebih lanjut, Menteri Pras menyatakan bahwa pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatannya.
📌Baca Juga:
🔗 Warga dan Keluarga Korban Matraman Sepakat Jaga Kondusivitas
Sementara itu, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti, yang secara otomatis bertindak sebagai pejabat gubernur pelaksana tugas.
📌Baca Juga:
🔗 Polda Sumsel Bongkar Sembilan Puluh Enam Kasus BBM Ilegal
Jaminan Kesinambungan Kebijakan
Menteri Pras juga menegaskan bahwa pemerintah terus memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik.
Koordinasi yang erat akan terus dipelihara antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, di mana BI berperan menjaga stabilitas moneter, sementara Kementerian Keuangan menjalankan fungsi fiskal secara terkoordinasi. (H.R)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












