banner 728x250

Ratusan Massa FORMAT Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Singkil

Forum Masyarakat Menggugat (FORMAT) telah digelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil pada hari ini, Selasa (10/3/2026).
banner 468x60

Aceh Singkil/Aceh, KabarAktual.online – Selasa, 10 Maret 2026 – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Menggugat (FORMAT) telah digelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil pada hari ini, Selasa (10/3/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kritik masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang dipimpin oleh Bupati Sapriadi Oyon dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman.

Example 300x600

Sebelum aksi dimulai, para peserta telah berkumpul di titik yang telah ditentukan dengan membawa berbagai atribut demonstrasi, dan kemudian bergerak menuju halaman kantor bupati secara berurutan dan tertib.

Atribut Simbolik dan Isu yang Disoroti dalam Aksi

Di antara berbagai atribut yang dibawa oleh para peserta aksi, sebuah keranda mayat menjadi salah satu yang paling menarik perhatian.

Keranda mayat tersebut dijadikan simbol matinya harapan masyarakat terhadap sejumlah janji dan program pembangunan yang dinilai belum terealisasi secara maksimal oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, dalam orasi yang disampaikan oleh Koordinator Aksi FORMAT, dijelaskan bahwa masyarakat menilai kepemimpinan daerah saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi warga sehari-hari.

Beberapa isu yang disoroti secara rinci di antaranya terkait pembangunan daerah yang belum merata, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang belum tercapai secara optimal, serta transparansi dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan publik yang masih dinilai kurang memadai.

Pemberian “Penghargaan Rekor Miring” dan Tuntutan Massa

Selain menyampaikan orasi yang berisi kritik dan aspirasi, massa juga secara simbolis memberikan “penghargaan rekor miring” dengan kategori “Bupati dengan Khayalan Tinggi di Dunia” kepada Bupati Aceh Singkil.

Pemberian penghargaan tersebut disebut sebagai bentuk kritik dan sindiran yang tajam terhadap sejumlah janji maupun pernyataan yang pernah disampaikan oleh pihak pemerintah daerah, namun dinilai tidak sejalan dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Kemudian, dalam tuntutan yang disampaikan secara resmi oleh perwakilan massa, mereka meminta agar pemerintah daerah lebih serius dalam menjalankan program kerja yang telah direncanakan, serta membuka ruang dialog yang luas dan terbuka dengan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi daerah. Selain itu, mereka juga mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan yang telah berjalan, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan bagi seluruh masyarakat Aceh Singkil.

Kondisi Aksi dan Komitmen FORMAT Mengawal Kebijakan Pemerintah

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil ini dilaksanakan dengan pengawalan yang ketat dari aparat keamanan kepolisian serta unsur terkait lainnya. Selama berlangsungnya aksi, situasi di lokasi terpantau berjalan dengan tertib dan kondusif, tanpa terjadi insiden yang tidak diinginkan, hingga akhirnya massa membubarkan diri secara damai pada waktu yang telah ditentukan.

Setelah aksi selesai, pihak FORMAT menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, dan memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selain itu, mereka juga tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila aspirasi dan tuntutan yang telah disampaikan tidak mendapatkan perhatian serius dan tindak lanjut yang nyata dari pihak pemerintah daerah.

Dasar Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Pelaksanaan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh FORMAT ini merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan aksi tersebut antara lain adalah Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur secara rinci mengenai hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bebas namun tetap bertanggung jawab. Terakhir, terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Dasar Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan aksi tersebut antara lain adalah Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan adanya dasar hukum tersebut, aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme demokrasi dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai dengan kepentingan publik. (Munawan Sahputra)

Editor : Redaksi

banner 120x600