banner 728x250

Satpol PPPKP Kuansing Periksa Empat Warung Remang-Remang

Tim gabungan bergerak setelah apel pemberangkatan di Markas Polres Kuansing, yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Kuansing dan didampingi oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kuansing.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Teluk KuantanSatuan Polisi (Satpol) Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (PP-PKP) Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dengan menyasar sejumlah warung remang-remang di kawasan Kompleks Pemda Kuansing, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kegiatan berlangsung pada Jumat malam, 24 Juli 2026, pukul 21.00 hingga 02.00 WIB, dengan melibatkan unsur kepolisian dan personel Satpol PP-PKP.

Example 300x600

📌Baca Juga: 🔗 Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak

Komposisi dan Pimpinan Lapangan

Tim gabungan bergerak setelah apel pemberangkatan di Markas Polres Kuansing, yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Kuansing dan didampingi oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kuansing.

📌Baca Juga: 🔗 Satgas TMMD dan Warga Kompak Bangun Pastori Gereja

Hal tersebut di benarkan Kasatpol PP – PKP Kabupaten Kuantan Singingi, Rio Kasyter Wandra, S.Sos., M.M., kepada Kabaraktual.online, bahwasanya telah dilakukan pemeriksaan terhadap empat warung remang – remang.

“Tadi malam kita telah memeriksa dugaan empat warung remang remang dengan melibatkan Kasat Intelkam Polres Kuansing, guna penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat,” ungkap Kepala Satpol PP PKP Rio Kasyter Wandra, Sabtu, 25 Juli 2026.

📌Baca Juga: 🔗 Kurir Aceh Bawa Dua Kg Sabu Ditangkap di Bandara SSK II

Lebih lanjut Ia katakan, Penegakan ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010, serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.

Hasil Penggeledahan Empat Lokasi

Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dengan menyasar sejumlah warung remang-remang di kawasan Kompleks Pemda Kuansing, Kecamatan Kuantan Tengah.

Selama operasi berlangsung, tim menelusuri empat lokasi warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Pemda Kuansing.

📌Baca Juga: 🔗 Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Disabilitas

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan keempat lokasi tersebut berada dalam keadaan tidak beraktivitas dan tertutup, yaitu: warung milik inisial D, milik inisial H, milik inisial P, serta milik inisial L semuanya ditemukan dalam keadaan tutup. (Deka)

Editor: Redaksi

📌 Keterkaitan Peristiwa

Operasi ini menjadi bukti pelaksanaan rutin penegakan peraturan daerah guna menjaga ketertiban umum di kawasan strategis pemerintahan.

banner 120x600