Kabaraktual.online | Jakarta – Dua pelaku percobaan pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur, berhasil ditangkap oleh tim Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah proses pengejaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
📌Baca Juga: 🔗 Tim Gabungan Razia Warung Remang-Remang di Kuansing
Identitas dan Peran Pelaku
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengidentifikasi kedua pelaku masing-masing berinisial ENR (23) yang berperan sebagai eksekutor, serta RDS (21) yang bertugas mengendarai sepeda motor.
“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” tegasnya.
📌Baca Juga: 🔗 Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Wilayah Barat Laut Tahuna
Kronologi Peristiwa di Matraman
Peristiwa berlangsung di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB.
Saat itu, saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat dua orang berusaha mengambil sepeda motornya, sehingga ia mengetuk pintu dari dalam hingga pelaku melarikan diri.
Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dan memilih berteriak meminta pertolongan.
📌Baca Juga: 🔗 Satgas TMMD Kodim Sorong Selatan Gelar Pengobatan Gratis
Korban yang mendengar teriakan tersebut kemudian berusaha menghadang, namun salah satu pelaku melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban sebelum keduanya melarikan diri.
Barang Bukti (BB) dan Pasal Bersangkutan
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak beserta satu butir peluru kaliber 9 milimeter.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul senjata tersebut serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain.
Mereka dipersangkakan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. (H.R)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












