Kabaraktual.online | Aceh Singkil – Kehadiran Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon dalam rapat paripurna istimewa pelantikan putra sulungnya, Hidayat Riadi Manik, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menegaskan bahwa jabatan legislatif merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.
Prosesi pelantikan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) digelar di Gedung DPRK Aceh Singkil pada Jumat sore, 17 Juli 2026, untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Penekanan Amanah dan Tanggung Jawab
Meskipun yang dilantik adalah putranya, Bupati Safriadi Oyon tidak menyinggung hubungan kekeluargaan dalam pernyataannya, melainkan lebih menekankan pada makna pelantikan sebagai momentum penguatan fungsi lembaga perwakilan rakyat.
“Pelantikan ini bukan sekadar mengisi kekosongan kursi, melainkan memperkokoh peran legislatif dalam mengawal pembangunan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
📌 Baca Juga:
🔗 Hidayat Riadi Manik Dilantik Jadi Anggota DPRK Aceh Singkil
Ia mengingatkan Hidayat Riadi Manik agar segera memahami mekanisme kerja, peraturan perundang‑undangan, serta menjalankan tiga fungsi utama dewan yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan penuh dedikasi. Kepercayaan yang diberikan masyarakat harus dijaga dengan menyerap aspirasi secara luas dan melahirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan bersama.
Sinergi Pembangunan dan Kehadiran Tokoh
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh anggota dewan untuk menjalin hubungan kerja yang harmonis dan konstruktif dengan pemerintah daerah.
Perbedaan pandangan politik dinilai hal yang wajar dalam sistem demokrasi, namun segala perbedaan tersebut harus bermuara pada kepentingan rakyat semata.
“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sinergi melalui dialog dan kemitraan guna menjawab berbagai tantangan pembangunan di Aceh Singkil,” tegasnya.
Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Haji Amaliun, dan turut dihadiri Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah, camat, penyelenggara pemilu, pimpinan partai politik, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
📌 Baca Juga:
🔗 Bupati Aceh Singkil Tinjau Hibah Alat Kesehatan Senilai Rp18 Miliar
Hidayat Riadi Manik sendiri menggantikan Sri Lestari yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRK.
Penulis : Munawan Syahputra.












