Kabaraktual.online | Kuantan Singingi – Tiga unit rakit penambangan tanpa izin telah dimusnahkan oleh personel Kepoisian Sektor (Polsek) Singingi di Sungai Mudik Lembu, Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tindakan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum berkelanjutan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan.
📌Baca Juga:
🔗 Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp69,7 Miliar, 25,7 kg sabu
Pelaksanaan Penertiban
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Singingi AKP Azhari, S.H., bersama tim Unit Reskrim, setelah laporan diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan, rakit ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi, kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Dalam operasi ini belum ditemukan pelaku maupun barang bukti lain untuk diamankan.
📌Baca Juga:
🔗 Wakapolri Kukuhkan Pengurus KBPP Polri 2026–2031 di Gedung Bhakti Dharma Waspada
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Alam
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi menegaskan komitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut informasi warga. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan PETI karena selain melanggar aturan, juga merusak ekosistem sungai dan sumber daya alam,” ujarnya.
Sinergi dan laporan aktif dari masyarakat sangat diharapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menjaga keamanan wilayah. (Deka)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












